Pemkot Depok Dukung Kebijakan Uji Emisi Sebagai Upaya Mengurangi Polusi

Senin 04 Jan 2021, 12:20 WIB
Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna (angga)

Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna (angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota Depok mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menjaga kebersihan lingkungan, sehingga untuk kendaraan pribadi wajib menyertakan kelayakan uji emisi.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 20 Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor pengganti Peraturan Gubernur Nomor 92 Tahun 2007.

Tujuan Pemprov DKI Jakarta tersebut adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mau memeriksa uji emisi kendaraanya. Hal ini juga sebagai upaya yang sangat efektif untuk mewujudkan kualitas udara yang semakin baik di DKI jakarta.

Baca juga: Duh, 4 Kendaraan Operasional Pemkot Jakpus Tidak Lulus Uji Emisi

Menanggapi hal tersebut, Wakil Walikota Depok Pradi Supriatna mendukung kebijakan kelayakan uji emisi kendaraan sebagai salah satu upaya mengurangi polusi udara.

"Sebagian besar Kota Depok merupakan urban, warga lebih banyak aktifitas ke Jakarta dengan menggunakan kendaraan pribadi,"ujarnya kepada poskota, Senin (4/1/2021) siang.

Pradi mengungkapkan, untuk membantu uji emisi pihaknya secara ideal melalui DLHK Kota Depok untuk membantu proses pengecekan emisi kendaraan pribadi di pintu perbatasan masuk Jakarta.

"Mari kita ciptakan udara yang sehat. Jika kendaraan pribadi lolos uji emisi maka oksigen yang kita hirup benar-benar sehat,"pungkasnya. (angga/tha)

 

Berita Terkait

News Update