Baca juga: Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan
Mereka mempersangkakan Dirut RS Ummi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.
Sebelumnya, kasus RS Ummi ditangani oleh Polresta Bogor Kota maupun Polda Jawa Barat. Namun semua kasus yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu, termasuk kasus RS Ummi diambil alih oleh Bareskrim Polri.
Namun proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.
"Dua kasus di Jawa Barat yaitu kasus kerumunan massa di Megamendung dan RS UMMI Bogor diambil alih Bareskrim," ucap Andi Rian.
Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap HRS. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut. (ilham/tri)