Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi .(ilham)

Kriminal

Habib Rizieq Hari Ini Diperiksa di Polda Metro, Kasus Menghalangi Tim Gugus Tugas di RS Ummi Bogor

Senin 04 Jan 2021, 14:21 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri hari ini memeriksa Habib Rizieq Shihab (HRS) terkait kasus menghalang-halangi Tim Gugus Tugas melakukan Swab Test Covid-19 di RS Ummi Bogor. 

Penyidik rencananya melakukan pemeriksaan terhadap HRS sebagai saksi di rumah tahanan (Rutan) Narkoba Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2021). 

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, pemeriksaan HRS dilakukan oleh penyidik di Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus RS Ummi Bogor.

Baca juga: Jaga Keamanan Sidang Praperadilan HRS di PN Jakarta Selatan, 1.500 Personel Gabungan Dikerahkan

"Hari ini HRS kita lakukan pemeriksaan dan termasuk saksi-saksi lainnya terkait RS Ummi," kata Andi, Senin (4/2021/).

Selain itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Andi Tatat sebagai Direktur Utama RS Ummi Bogor, harus ditunda karena masih menjalani isolasi mandiri positif Covid-19.

"Satu terlapor (Andi Tatat) belum bisa diperiksa karena masih Covid-19. Mudah-mudahan dia segera sehat dan bisa menjalani pemeriksaan," tukasnya.

Baca juga: Kasus HRS di RS UMMI, Bareskrim Masih Periksa Saksi Lain Untuk Tentukan Tersangka

Bareskrim Polri belum menentukan tersangka atas dugaan menghalangi Tim Gugus Tugas saat memeriksa HRS di RS Ummi Bogor. Padahal penyidik sudah melakukan gelar perkara.

"Kasus RS Ummi, sudah gelar perkara kemarin Senin tgl 28 Desember 2020, masih ada beberapa saksi yang harus dilakukan pemeriksaan sebelum menetapkan tersangka," kata Brigjen Andi Rian, Selasa (29/12/2020).

Dalam kasus ini, direksi RS Ummi yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota. Dalam laporan itu, RS Ummi diduga menghalang-halangi kerja Satuan Tugas Covid-19 memeriksa HRS. 

Baca juga: Putusan Praperadilan, SP3 Chat Mesum HRS Dibatalkan Polisi Diminta Buka Kembali Penyidikan

Mereka mempersangkakan Dirut RS Ummi yang dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984.

Sebelumnya, kasus RS Ummi ditangani oleh Polresta Bogor Kota maupun Polda Jawa Barat. Namun semua kasus yang melibatkan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu, termasuk kasus RS Ummi diambil alih oleh Bareskrim Polri.

Namun proses penyidikan kasus tersebut masih tetap berjalan dengan melibatkan tim dari Polresta Bogor Kota dan Polda Jawa Barat.

Baca juga: Setelah Dua Kasus Acara HRS, Bareskrim Polri Juga Tarik Kasus Kerumunan Haul Syekh Abdul Qodir Al Jaelani di Tangerang

"Dua kasus di Jawa Barat yaitu kasus kerumunan massa di Megamendung dan RS UMMI Bogor diambil alih Bareskrim," ucap Andi Rian.

Seperti diketahui, Satgas penanganan Covid-19 Kota Bogor melaporkan RS Ummi ke pihak Kepolisian terkait proses tes usap HRS. RS UMMI Kota Bogor diduga tidak memberikan informasi secara utuh, terkait hasil tersebut. (ilham/tri)

Tags:
Habib Rizieq Hari IniDiperiksa di Polda MetroKasus Menghalangi Tim Gugus Tugasdi RS Ummi BogorHabib Rizieq Hari Ini Diperiksa di Polda Metro, Kasus Menghalangi Tim Gugus Tugas di RS Ummi Bogor

Reporter

Administrator

Editor