Maklumat Kapolri terkait FPI

Nasional

Tuntutan Komunitas Pers Soal Malumat Kapolri, Kadiv Humas: Pasal 2d Tidak Terkait UU Pers dan Kebebasan Berekpresi

Sabtu 02 Jan 2021, 14:06 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Komunitas Pers menilai Pasal 2d dalam Maklumat Kapolri mengancam jurnalis dan awak media. Namun  Polri memastikan bahwa Pasal 2d tidak terkait aktivitas jurnalistik, apalagi membatasi kebebasan berekspresi.

"Pelarangan akses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten Fornt Pembela Islam (FPI), tidak berkaitan dengan UU Pers," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono, Sabtu (2/1/2021).

Argo, menjelaskan jika konten yang diunggah tidak mengandung unsur bohong, mengadu domba, SARA hingga mengakibatkan gangguan Kamtibmas, maka diperbolehkan.

Baca juga: Maklumat Kapolri : Penggunaan Simbol dan Kegiatan FPI Dilarang!

"Tapi jika mengandung hoaks hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan. Mengakses, mengunggah, menyebar kembali yang dilarang atau pun yang ada tindak pidananya, dapat dikenakan UU ITE," pungkas Argo.

Keluarnya maklumat ini, sambung Argo untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.

Sebelumnya, Komunitas Pers dari AJI, PWI, IJTI, PFI, Forum Pemred dan AMSI meminta Kapolri untuk mencabut Pasal 2d lantaran tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi. 

Baca juga: Maklumat Kapolri Penting Untuk Mencegah Penyebarluasan Covid-19

Selain itu, juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik. Karena itu Komunitas Pers menyatakan sikap :

1. Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi. Soal ini tertuang jelas dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. 

2. Maklumat ini mengancam tugas jurnalis dan media, yang karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk soal FPI. Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya menyatakan, "(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi." Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai "pelarangan penyiaran", yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang Undang Pers. 

Baca juga: Pilwagub DKI, IPW: Peraturan Presiden dan Maklumat Kapolri Tak Berwibawa

3. Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari Maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang Undang Pers.

4. Menghimbau pers nasional untuk terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan oleh Undang Undang Pers. (Ilham/tri)

Tags:
Tuntutan Komunitas PersSoal Malumat KapolriKadiv Humas: Pasal 2d Tidak Terkait UU Persdan-kebebasan-berekpresiTuntutan Komunitas Pers Soal Malumat Kapolri, Kadiv Humas: Pasal 2d Tidak Terkait UU Pers dan Kebebasan Berekpresi

Reporter

Administrator

Editor