Maklumat Kapolri Penting Untuk Mencegah Penyebarluasan Covid-19

Sabtu 03 Okt 2020, 17:52 WIB

JAKARTA -  Maklumat Kapolri bernomor MAK/3/IX/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah Tahun 2020 harus didukung dalam implementasinya.

 Hal itu disampaikan oleh  Anggota Komisi III DPR RI, Dimyati Natakusumah, Sabtu. “Maklumat itu memberitahukan kepada kita bahwa  Kepolisian RI telah menyadari pentingnya mengamankan kesehatan warga dalam proses kontestasi Pilkada nanti,” ujar Dimyati.

Menurut Dimyati,  maklumat Kapolri tersebut penting dikeluarkan semata-mata untuk mencegah terjadinya penyebarluasan virus Covid-19 yang lebih besar.

“Hal ini semata mencegah terjadinya penyebarluasan covid-19. Sehingga dapat menekan angka penderita Covid-19. Oleh karenanya Ia berharap agar masyarakat dan tentunya calon kepala daerah dapat mematuhi seluruh aturan tentang protokol kesehatan, termasuk maklumat Kapolri tersebut,” ujar Dimyati.

 Ia juga mengapresiasi Maklumat Kapolri sebelumnya yang sudah dicabut bernomor MAK/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Ia menilai maklumat tersebut telah diimplementasikan secara efektif oleh Kepolisian RI.

"Menurut saya itu sangat efektif dalam menekan angka penyebaran covid-19. Namun sayangnya pada Juni lalu maklumat tersebut dicabut. Dengan alasan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia dalam penerapan tatanan kehidupan normal yang baru atau New Normal," jelasnya. (*/win)

News Update