DEPOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Depok memecat dua anggotanya akibat dianggap tidak netral menjelang Pilkada Depok 2020. Kedua oknum tersebut merupakan anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS).
Menurut Ketua Bawaslu Depok Luli Barlini mengatakan, pihaknya memecat kedua anggotanya karena tidak netral.
"Bukti ada PTPS tidak netral sudah kami PAW alias kami pecat. Kesalahannya ketika menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) ada simbol jari," ujar Luli kepada poskota.co.id, Selasa (08/12/2010) siang.
Baca juga: Memasuki Masa Tenang, Polres Serang Bantu Bawaslu Tertibkan Alat Peraga Kampanye
Menurut Luli, hal ini bisa terjadi lantaran dua oknum tersebut melakukan penertiban alat peraga kampanye atau APK. Mereka, memperlihatkan simbol jari yang menjadi ikon pasangan calon tertentu di Pilkada Depok. Setelah dilakukan klarifikasi, keduanya terbukti melakukan pelanggaran.
"Jumlah ada dua orang. Mereka melakukan penertiban disertai ada aksi simbol jari. Saat kami lakukan klarifikasi semalam dan kami PAW. Langsung kita klarifikasi panggil ke kantor, sama dengan kota kabupaten lain,” jelasnya.
Selain itu, Ketua Bawaslu Kota Depok Luli menyebutkan, selama masa kampanye belum ditemukan pelanggar lain seperti halnya politik uang. Semua masih terkendali.
“Sampai saat ini belum ada temuan sudah dua hari patroli untuk politik uang,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Terima 30 Laporan, Termasuk Pelanggaran Pidana Terkait Pilkada Tangsel
Temuan yang ada, lanjut Luli, adalah temuan soal netralitas oknum Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jumlah ASN sudah ada enam namun bukan politik uang (money politik). Empat orang digeser ke komite ASN. Satu dikasih surat peringatan dan satu lagi pidana dan hari ini sedang dilakukan di pengadilan dan dijerat Pasal 69 junto 187 UU nomor 10 tahun 2016 tentang ASN,"tegasnya. (angga/tha)