ADVERTISEMENT

Bawaslu Terima 30 Laporan, Termasuk Pelanggaran Pidana Terkait Pilkada Tangsel

Kamis, 22 Oktober 2020 16:55 WIB

Share
Bawaslu Terima 30 Laporan, Termasuk Pelanggaran Pidana Terkait Pilkada Tangsel

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

TANGSEL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengaku menerima 30 laporan terkait pelanggaran Pilkada 2020. Tujuh di antaranya belum terdaftar.

"Laporan yang masuk sampai saat ini ada 30, yang teregister 23, sementara yang tidak diregister itu ada 7 laporan," ujar Komisioner Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kota Tangsel, Ahmad Jazuli, kepada Poskota.co.id, Kamis (22/10/2020). 

Jazuli mengatakan, laporan tersebut mayoritas disampaikan masyarakat. Bawaslu belum menerima laporan dari lembaga pemantau terdaftar maupun dari pasangan calon.

Baca juga: KPU Tangsel akan Pastikan Seluruh Petugas PPS Bebas Covid-19

"Dugaan pelanggaran dari 23 laporan itu adalah pertama pelanggaran administrasi, seterusnya adalah pelanggaran pidana pemilihan dan selanjutnya adalah pelanggaran Undang-Undang lainnya," imbuhnya. 

Terkait unsur pidana, lanjut Jazuli, pihaknya baru menerima satu laporan dengan unsur pidana. "Yang masuk unsur pidana itu ada satu, yang sekarang masuk di dalam penyidikan dan kemudian nanti masuk ke pembahasan ketiga dari hasil penyidikan, yaitu terkait laporan yang  sawer uang JARI 98 (Jaringan Aktivis Reformasi Indonesia 98)," tuntasya. (toga/ys)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT