BERBAGAI kalangan menyambut positif dibentuknya Tim Pemburu Covid -19. Tim ini dibentuk untuk membuat Jakarta sehat dan keluar dari zona merah.
Tim Hunter dibentuk Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran bersama Kodam Jaya dan Pemprov DKI Jakarta.
Dari namanya kita dapat memahami penegakan hukum lebih ketat dan tegas akan dilakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan (prokes) 3M.
Siapa pun yang melanggar akan ditindak tegas, siapa pun dia, apa pun pangkat dan jabatannya. Apa pun status sosial ekonominya.
Baca juga: Menuju Jakarta Sehat dan Aman, Kapolda Metro Bentuk Tim Pemburu Covid-19
Pelanggar prokes, bisa diartikan pula bagi mereka yang tidak pro-aktif, tidak kooperatif terhadap upaya yang dilakukan pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona.
Apalagi sampai menghalang - halangi upaya mencegah penularan. Tentu, Tim akan bergerak berdasarkan protap prokes yang menjadi menjadi keputusan pemerintah.
Kerumunan misalnya berpotensi terjadinya pelanggaran prokes 3M. Maka, pihak - pihak yang menciptakan kerumunan akan dimintai klarifikasi, apalagi mereka yang ikut dalam kerumunan terpapar Covid.
Pembentukan tim sebuah kebutuhan dalam rangka menegakkan disiplin masyarakat dalam mematuhi prokes.
Baca juga: Polres Jakarta Utara Luncurkan Tim Pemburu Covid-19 Sasar Terdampak dan Pelanggar
Dengan terbentuknya tim gabungan, tentu pelaksanaan tugas di lapangan akan lebih fokus.