JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Penyidik Polda Metro Jaya dalam waktu dekat memanggil Gisella Anastasia atau Gisel (30) dengan Michael Yukinobu Defretes (36), tersangka dalam kasus video mesum.
Mereka akan diperiksa berkaitan dengan "shooting" video asusila tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penyidik masih mencari waktu yang tepat untuk memanggil keduanya untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca juga: PASCA Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka Video Mesum, Penyiidik Panggil Pelapor
"Penyidik sedang merencanakan waktu pemanggilannya. Mudah-mudahan sesegera mungkin," kata Yusri, Rabu (30/12/2020).
Yusri mengatakan, pemanggilan keduanya untuk memperjelas kasus tersebut yang dituangkan dalam BAP. Sehingga penyidik bisa menelusuri siapa orang pertama yang menyebar video mesum itu.
Pasalnya, penyidik belum mendapat gambaran dari mana asal mula hingga video tersebut menyebar di media sosial. Karena itu, kata Yusri penyidik masih mendalami siapa yang menyebarkan pertama kali Video tersebut.
Baca juga: Video Mesum, yang Merekam Gisel Lantas Dikirim ke Yukinobu Lewat Handphone
"Pengakuan GA memang dia yang merekam video itu pakai Handphone kemudian dikirim ke MYD melalui AiDrop dan sejak itu GA tidak tahu lagi," ucap Yusri.
Michael Yukinobu Defretes, pasangan Gisel di Video Mesumnya.(ist)
Dikatakan, rekaman video mesum yang ada pada MYD baru dihapus seminggu kemudian.
"Video yang diterima MYD itu dari pengakuannya baru dihapus seminggu kemudian. Kita tanya GA handphone yang merekam itu rusak," tukasnya.
Baca juga: Video Mesum Gisel Direkam saat Masih Istri Gading Marten
Hubungan Gisel dengan Yukinobu merupakan teman dan rekan kerja. Mereka kerap bertemu jika ada kerjaan. Dan tahun 2017 ada acara di Medan.
"Jadi kalau ada acara atau event Gisel diundang untuk mengisi acara. Seperti di medan itu terkait ada acara event disana. Mereka ini ketemu kalau ada acara saja," ucap Yusri.
Yukinobu merupakan penggemar bola basket, ia kerap bermain basket dan mengikuti event olahraga bersama kelompoknya. Di akun sosmed Yukinobu tertulis ia asli anak Medan.
Baca juga: Tersangka Video Mesum, Gisel Mengaku Rindu Gempi
Kemudian pernah menimba ilmu di perguruan tinggi di Jakarta dan menyebutkan pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang.
Hal tersebut juga terlihat dalam unggahan foto-foto dalam akun sosmednya.
Sebelumnya, Gisel dan Yukinobu ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore.
Baca juga: Tersangka Video Mesum, Gisel Posting Asyik Liburan di Pantai
Penetapan tersangka berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti hingga pengakuan Gisel dan Yukinobu.
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Selain Gisel dan MYD, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan PP, 24 dan MN,26 sebagai tersangka lantaran mengedarkan vedio mesum tersebut secara masif di sosmed.
Baca juga: Gisel Jadi Tersangka Video Mesum, Roy Marten Unggah Kata-kata Menohok
Kedua tersangka kemudian ditangkap terpisah. Tersangka PP diamanjan dirumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).
Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)