JAKARTA - Adegan mesum artis Gisella Anastasia atau Gisel (30) dengan Michael Yukinobu Defretes (36) ternyata sengaja direkam untuk dokumen pribadi mereka.
Bahkan, usai bermesum ria rekaman video lewat handphone itu dikirim Gisel kepada Yukinobu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, yang merekam adegan mesum dalam video tersebut adalah Gisel, kemudian video tersebut dikirimkan kepada Yukinobu.
Baca juga: PASCA Gisel dan MYD Ditetapkan Jadi Tersangka Video Mesum, Penyiidik Panggil Pelapor
"Ia rekaman video itu dikirim GA ke MYD itu video dokumentasi pribadi mereka. Dan setelah itu Gisel mengaku tidak tahu lagi soal video itu," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).
Yusri mengatakan, handphone yang digunakan Gisel merekam video tersebut sudah rusak. "Ya ini kita dalami karena kita tanya handphone merekam itu sudah rusak," ucap Yusri.
Dikatakan, penyidik masih mendalami apakah video yang dikirim Gisel kepada Yukinobu itu menjadi penyebab tersebar di sosial media (sosmed) belum bisa dipastikan.
Baca juga: Terkuak! Inilah Sosok MYD, Pria Medan Lawan Main Gisel di Video Syur
"Semua kita dalami terkait video tersebut kemana saja di kirim, selain dikirim ke MYD. Ini juga akan kita pastikan kepada MYD. Sehingga dalam waktu dekat kita lakukan pemanggilan sebagai tersangka," tukasnya.
Yusri menjelaskan, hubungan Gisel dengan Yukinobu merupakan teman dan rekan kerja. Mereka kerap bertemu jika ada kerjaan. Dan tahun 2017 ada acara di medan.
"Jadi kalau ada acara atau event Gisel diundang untuk mengisi acara. Seperti di medan itu terkait ada acara event disana. Mereka ini ketemu kalau acara saja," ucap Yusri.
Baca juga: Pebasket Michael Yukinobu Defretes Terseret Video Syur Gisel? Kini Tinggal di Jepang
Yukinobu merupakan penggemar bola basket, ia kerap bermain basket dan mengikuti event olahraga bersama kelompoknya. Di akun sosmed Yukinobu tertulis ia asli anak Medan.
Dan pernah menjalani perguruan tinggi di Jakarta dan menyebutkan pernah tinggal di Kakogawa, Hyogo, Jepang. Hal tersebut juga terlihat dalam unggahan foto-foto dalam sosmednya.
Sebelumnya, Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik, pada Senin (28/12/2020) sore, berdasarkan hasil keterangan ahli Forensik IT, barang bukti dan pengakuan Gisel dan MYD.
Baca juga: Video Mesum Gisel Direkam saat Masih Istri Gading Marten
Polisi mempersangkakan keduanya melanggar pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 6 hingga 12 tahun penjara.
Selain Gisel dan MYD, Polda Metro Jaya lebih dulu menetapkan PP, 24 dan MN,26 sebagai tersangka lantaran mengedarkan vedio mesum tersebut secara masif di sosmed.
Kedua tersangka kemudian ditangkap terpisah. Tersangka PP diamanjan dirumahnya di Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Rabu (11/11/2020). Sedangkan MF ditangkap di Sawangan, Depok, pada Kamis (12/11/2020).
Baca juga: Tersangka Video Mesum, Gisel Mengaku Rindu Gempi
Penyebar video mesum ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/win)