Mensos Tri Rismaharini.(dok)

Nasional

Agar Tak Ada Potongan Bantuan Sosial, Mensos Tri Risma Siapkan Mekanisme Khusus

Selasa 29 Des 2020, 14:56 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Menteri Sosial Tri Rismaharini akan menyiapkan mekanisme baru dalam proses penyaluran bantuan sosial (bansos).

Dengan mekanisme ini, penerima bantuan dapat membuat laporan apabila menemukan kejanggalan dalam proses penyaluran bansos.

"Sehingga kami harapkan tidak ada lagi yang berusaha memotong, karena laporan-laporan itu akan masuk di kami, di dalam proses setiap penerimaan bantuan kepada para penerima bantuan," jelas Risma dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (29/12/2020).

Rencananya, mekanisme penyaluran bansos ini akan mulai diperbaharui mulai Februari 2021.

Baca juga: Tempuh Jalur Darat, Mensos Tri Rismaharini akan 'Boyongan' ke Jakarta Sambil Pantau Kondisi Rakyat

Adapun mekanisme ini dibuat sebagai upaya mencegah pemotongan bantuan yang akan diterima masyarakat.

"Jadi akan ada mekanisme laporan yang lebih detail sehingga kita berharap sekali lagi tidak ada pemotongan atau penyelewengan bantuan itu," ujar Risma.

Pemerintah mulai menyalurkan bantuan sosial (bansos) pada 4 Januari 2021.

Bansos berupa  bansos tunai, Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baca juga: Jadi Menteri Sosial, Risma akan Segera Perbaiki Data Bansos

Menurut dia, penerima bansos sembako 2021 sebanyak 18,8 juta akan menerima nilai bantuan Rp200.000. Adapun bantuan diberikan mulai Januari hingga Desember 2021.

Untuk warga Jabodetabek, bansos sembako akan diganti dengan uang tunai.

Sementara itu, penerima program bansos tunai 2021 totalnya sebanyak 10 juta, termasuk di Jabodetabek.

“Pemerintah akan menyalurkan bansos tunai senilai Rp 300.000 per bulan mulai Januari-April,” kata Risma.

Baca juga: Soal Dugaan Korupsi Bansos Covid-19 Diisukan Keterlibatan Gibran, KPK akan Menggali Informasi Itu

Selanjutnya, bantuan PKH 2021 akan diberikan pada 10 juta kepada penerima manfaat.

Risma menyampaikan bantuan PKH akan disalurkan melalui himpunan bank-bank negara (Himbara).

PKH 2021 akan menyasar kelompok ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas, hingga masyarakat lanjut usia. Menurut Risma, bantuan PKH balal diberikan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun.

Baca juga: Viral Video, Penumpukan 50 Ribu Paket Sembako Bansos Terbengkalai di Satu Gudang di Kawasan Pulogadung

"Tahap pertama Januari, tahap kedua bulan April, tahap ke-3 bulan Juli dan tahap ke-4 bulan Oktober," pungkas Risma.(tri)

Tags:
Agar Tak Ada Potongan Bantuan SosialMensos Tri RismaSiapkan Mekanisme KhususAgar Tak Ada Potongan Bantuan Sosial, Mensos Tri Risma Siapkan Mekanisme KhususKementerian Sosial

Reporter

Administrator

Editor