JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Sepanjang tahun 2020, pihak Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Selatan mendeportasi 94 Warga Negara Asing (WNA) dan mengadili Projustisia tiga orang.
Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, meski di tengah pandemi Covid-19, pihaknya telah mendeportasi atau memulangkan WNA sebanyak 94 sepanjang tahun 2020.
"Tiga orang lainnya diadili projustisia WNA," kata Tito dalam keterangannya, Senin (28/12/2020).
Baca juga: Pemerintah Larang WNA Inggris Masuk Indonesia, Terkait Munculnya Varian baru Virus Corona
Selain itu pihaknya telah menerbitkan paspor sebanyak 41.455 dimana mengalami penurunan secara signifikan 79,8 persen dibandingkan tahun 2019 yang menerbitkan paspor sebanyak 205.709.
Tito juga menambahkan, pelayanan izin tinggal bagi WNA terjadi peningkatan sebanyak 0,4% dari 28.608 menjadi 28.725 layanan.
"Secara keseluruhan layanan keimigrasian di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memang mengalami penurunan dibandingkan tahun 2019 yang diakibatkan pandemi Covid-19.
Baca juga: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat, Jemput Bola Pelayanan Pasport
Kami akan terus berusaha memberikan layanan optimal disaat pandemi melalui layanan Eazy Passport kepada 1.765 pemohon dan Sameday Passport Services sebanyak 84 pemohon," bebernya.
Pihaknya berharap tahun 2021 pandemi dapat berakhir dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan juga dapat terus memberikan layanan keimigrasian secara optimal bagi seluruh masyarakat. (adji/tri)