PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melalui Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang akan segera membuka Unit Kerja Kantor (UKK) imigrasi di Kabupaten Pandeglang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Serang Viktor Manurung saat melakukan pertemuan dengan Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban, di Kantor Wakil Bupati Pandeglang, Rabu (3/3/2021) kemarin.
“Dalam rangka meningkatkan dan mempermudah pelayanan keimigrasian bagi masyarakat Pandeglang, kami berencana akan membuka UKK di Kabupaten Pandeglang, dan saat ini rencana itu masih dalam tahap usulan ke Pemkab Pandeglang, “kata Viktor.
Baca juga: 5 WN Inggris Diduga Pelaku Cyber Crime Dijaring Petugas Imigrasi Jakarta Selatan
Menurut Viktor, untuk mewujudkan hal tersebut, tentu saja pihaknya membutuhkan sinegritas dan dukungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.
Ia mengungkapkan, walaupun kini pihaknya sudah membuka layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP) Pandeglang, akan tetapi ditempat itu, pihaknya hanya dapat melakukan pelayanan pembuatan paspor, tidak melayani ijin tinggal serta tidak melakukan pengawasan terhadap orang asing.
“Adapun target pembentukan , Imigrasi di Kabupaten Pandeglang tergantung dari ketersediaan dan kesiapan dari Pemkab Pandeglang, karena sarana dan prasarana UKK dipersiapkan oleh Pemerintah daerah, “ tuturnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Pandeglang Tanto Warsono Arban menyambut baik terkait rencana pembentukan UKK di Kabupaten Pandeglang.
Baca juga: Turun dari Taksi, Tidak Dapat Menunjukkan Dokumen Pasport, 3 WNA Asal Afrika Diamankan Imigrasi
“Kerjasama terkait layanan keimigrasian sebetulnya sudah terwujud dengan baik di Mall Pelayanan Publik, tentu saja keinginan pihak Imigrasi untuk membetuk UKK di Kabupaten Pandeglang kami sambut baik, “ kata Tanto.
Ia mengatakan, pembentukan UKK ini memang sarana dan prasarana yang perlu dipersiapkan oleh Pemerintah daerah, namun untuk personilnya sebagian tanggung jawab dari pihak imigrasi.