Mantan Direktur Teknik dan Pensiagelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno jalani pemeriksaan di KPK.(ist)

Korupsi

KPK Dalami Peran Hadinoto Dalam Kasus Suap Pengadaan Pesawat dan Mesin di PT Garuda

Senin 28 Des 2020, 23:18 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah memeriksa tersangka Hadinoto Soedigno (HS), mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia periode 2007-2012.

Hadinoto merupakan salah satu tersangka dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.

“Penyidik terus mendalami terkait peran dominan yang bersangkutan (tersangka Hadinoto Soedigno) dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi  Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin (28/12/2020). 

Baca juga: KPK Perpanjang 40 Hari Masa Penahanan Tersangka Korupsi Direktur PT Garuda Indonesia Hadinoto 

Ali menambahkan, penyidik KPK juga mendalami keterangan HS ( terkait dugaan penerimaan sejumlah uang dan penggunaannya dari pelaksanaan proyek tersebut.

Pertama, dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia dan TPPU, KPK menetapkan mantan Dirut Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) dan Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Keduanya telah divonis bersalah Majelis Hakim Tipikor dan perkaranya masih dalam proses upaya hukum kasasi.

Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno

Kedua, dalam kasus pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia, KPK juga menetapkan Hadinoto sebagai tersangka pada 20 November 2020.

KPK meningkatkan status perkara ke penyidikan dengan menetapkan Hadinoto sebagai tersangka TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

KPK menemukan adanya perbuatan tersangka Hadinoto yang menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atas uang suap yang sebelumnya telah diterima oleh yang bersangkutan yang diduga uang tersebut ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lainnya, antara lain anak dan istrinya serta termasuk rekening investasi di Singapura.

Baca juga: Pemerintah Dukung Badan Antikorupsi Inggris Selidiki Maskapai Garuda

“Perbuatan tersangka Hadinoto tersebut diduga dilakukan dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang suap tersebut guna menghindari pengawasan dari otoritas berwenang baik yang ada di Indonesia maupun Singapura,” kata Ali Fikri.

Tersangka Hadinoto disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jucto Pasal 55 ayat (1) ke-1 junco Pasal 64 ayat (1) KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). 

Baca juga: Pihak Garuda Indonesia akan Tegas Jalankan Aturan Penerbangan

Tersangka Hadinoto Soedigno juga disangkakan telah melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(tri)

Tags:
KPK Dalami Peran HadinotoDalam Kasus SuapPengadaan Pesawat dan Mesin

Reporter

Administrator

Editor