JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls Royce menyeret Direktur Teknik dan Pengelolaaan Armada PT Garuda Indonesia, Hadinoto Seodigno selama 40 hari.
Hal tersebut diungkapkan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (19/12/2020).
"Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno) Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT.Garuda Indonesia) selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sd 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur," kata Ali.
Baca juga: KPK Jemput Paksa Eks Direktur Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno
Ia juga menambahkan tersangka kasus dugaan TPK terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Guna merampungkan berkas penyidikan.
Hadinoto sebelumnya disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 Huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Kemudian KPK juga menjerat Hadinoto dengan Pasal 3 dan Atau Pasal 4 dan atau pasal 55 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga: Akhirnya, Garuda Indonesia Pecat 2 Pilotnya yang Terkait Narkoba
Seperti diketahui Hadinoto merupakan tersangka pengembanngan Eks Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRO) Soetikno Soedarjo.
Dalam suap tersebut KPK telusuri Hadinoto terima suap dari Soetikno senilai 2,3 Juta Dollar Amerika dan 477 ribu Euro Eropa yang dikirim ke Rekening Hadinkto di Singapura. (Adji/win)