ADVERTISEMENT
Jumat, 25 Desember 2020 09:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
“Pelaku memasukkan kartu ATM dengan alat pancing tersebut sebagai pengganjal, lalu mereka langsung mengambil uang sesuai dengan jumlah yang diinginkan antara Rp5 juta sampai Rp10 juta,” tambah kapolres.
Dari pengungkapan itu, sejumah barang bukti disita dari tangan para pelaku di antaranya alat pancing yang digunakan untuk mengambil uang, obeng dan mobil yang digunakan untuk beraksi. (yahya/ys)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT