ADVERTISEMENT

4 Pembobol ATM Dibekuk Usai Beraksi di Kranji Bekasi, 1 Pelaku Buron

Rabu, 9 September 2020 16:29 WIB

Share
4 Pembobol ATM Dibekuk Usai Beraksi di Kranji Bekasi, 1 Pelaku Buron

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA  - Spesialis komplotan ganjal Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Empat dari lima tersangka diamankan usai menggasak uang dari mesin ATM BRI Minimarket Kranji, Bekasi.

Mereka adalah SY, 27, RT alias Mat, 43, M alias Akso, 39, SM alias Riza, 29. Sementara satu rekannya, A hingga kini masih buron. Dari catatan kepolisian sindikat ganjal ATM ini beraksi di sejumlah wilayah Jabodetabek. 

Di antaranya, pada Rabu (1/7/2020) di ATM Bank BRI Brigif Ciganjur Jakarta Selatan. Bulan Juli di Mesin ATM BRI, SPBU Kalideres, Jakarta Barat. Bulan Juli di Mesin ATM BRI, Minimarket Kalideres, Jakarta Barat. Dan Bulan Juli di Mesin ATM BRI, Kranji, Kota Bekasi.

Kemudian bulan Agustus Mesin ATM BRI, Box Senter, Serpong Tangerang. Bulan Agustus di Mesin ATM BRI, Indomaret Kranji, Kota Bekasi dan beberapa TKP lainnya masih dalam pengembangan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, para tersangaka mencari sasaran mesih ATM yang berada di SPBU, dan minimarket. Ketika sudah menentukan lokasi, selanjutnya tersangka mengganjal lubang untuk memasukkan kartu pada mesin ATM. "Menggunakan tusuk gigi dengan tujuan agar kartu ATM milik korban terganjal sehingga tidak dapat keluar dari mesin tersebut.

Ketika korban kebingungan, pelaku berpura-pura mambantu korban dan menyuruh korban untuk ketik PIN ATM kemudian pelaku mengintip PIN ATM korban," kata Yusri, Rabu (9/9/2020).

Kemudian, kata Yusri ketika korban sudah pergi dari lokasi, tersangka yang lain mencongkel kartu ATM menggunakan gergaji besi. Para tersangka lalu melakukan penarikan tunai atau transfer ke rekening penampung yang sudah disediakan.

Dari laporan korban S, Unit I Subdit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus 4 tersangka dikawasan Kranji, Bekasi Barat, pada 3 September 2020. Satu rekannya A yang masih buron masih DPO polisi.

Dari para tersangka polisi menyita, 4 kartu ATM di modifikasi, gergaji, Lidi, Mobil Avanza warna Putih, Tusuk Gigi, 3 Gergaji Besi di modifikasi, KTP atas nama SY dan Dompet warna Hitam.

Kepada tersangka, polisi menjerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Juncto Pasal 2 ayat (1) huruf p UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (ilham/ruh)

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Guruh Nara Persada
Editor: Guruh Nara Persada
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT