ADVERTISEMENT

Sindikat Pembobol ATM Digulung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

Jumat, 19 Juni 2020 21:45 WIB

Share
Sindikat Pembobol ATM Digulung Ditreskrimum Polda Metro Jaya

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Tiga kawanan sindikat pembobol dana nasabah dengan modus ganjal ATM dibekuk Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sindikat yang beraksi di 30 ATM ini beraksi sejak awal tahun 2020.
Ketiga tersangka, SS alias Yadi, AF alias Dinda, dan H alias Raju diamankan di tiga lokasi terpisah di kawasan Cikupa, Tangerang, pada 27 Mei 2020 lalu. Aksi terakhir ketiganya dilakukan di ATM Indomaret di Jalan Cirendeu, Tangerang pada Selasa, 24 Mei 2020. 
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana mengatakan, sindikat ini mencari sasaran berupa mesin ATM yang berada di Indomaret.
"Ketika para tersangka sudah menentukan lokasi, selanjutnya mereka berbagi tugas mulai mengamati PIN ATM Korbannya hingga mengganjal lubang ATM menggunakan tusuk gigi," kata Nana, Jumat (19/6/2020).
 
Kartu ATM yang diganjal tersebut, membuat korban yang ingin menarik uang di mesin ATM tidak bisa. Dan kartu ATM yang sudah masuk tertahan alias tidak bisa keluar dari mesin tersebut.
 
"Ketika korban kebingungan karena kartu ATM miliknya tidak keluar dari mesin, satu tersangka wanita berpura-pura mambantu korban dan menyuruh korban untuk memencet PIN ATM. Namun tanpa disadari oleh korban, wanita tersebut mengintip lalu mengingat nomor PIN ATM yang dipencet korban," ucap Nana.
 
Ketika korban sudah pergi dari lokasi, rekan tersangka langsung mencongkel kartu ATM menggunakan gergaji besi kecil. Dan satu tersangka lainnya mengawasi. Kemudian mereka pergi melakukan penarikan tunai di mesin ATM yang lain.
 
Karena kejadian itu korban membuat laporan ke polisi karena uang di dalam ATM-nya raib hingga belasan juta rupiah. Para korban yang mengalami kasus tersebut diantaranya, Radun, Emmi Dahlan, dan Utik Sri Utami.
 
"Dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa CCTV Indomaret. Sehingga berhasil diketahui dan diidentifikasi orang yang melakukan pencurian tersebut," ujarnya.
 
Kemudian anggota Subdit Resmob berhasil membekuk para tersangka satu persatu dari 3 lokasi berbeda di Cikupa, Tangerang, pada 27 Mei 2020.
 
Dari tangan mereka disita satu mobil Calya B 2903 TOG warna silver yang dipakai setiap beraksi, 2 handphone, 1 kartu ATM BRI milik korban, dompet berwarna cokelat, tas warna Hitam, serta satu pak tusuk gigi untuk mengganjal ATM.
 
Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman adalah 7 tahun penjara.(ilham/fs)
 
 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT