Komisi Pemberantasan Korupsi. (ist)

Nasional

Setelah Dilantik Jokowi, KPK Ingatkan Menteri dan Wamen Segera Lapor Harta Kekayaan

Jumat 25 Des 2020, 18:14 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera melaporkan harta kekayaannya leeway Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Jumat (25/12/2020).

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan, pihaknya mengingatkan para Menteri dan Wakil Menteri yang baru dilantik kemarin agar segera laporkan LHKPN KPK.

"Menteri dan Wakil Menteri adalah penyelenggara negara (PN) yang memiliki kewajiban untuk melaporkan kekayaannya (LHKPN)," kata Plt Jubir KPK, Ipi Maryati dalam keterangannya, Jumat (25/12/2020).

Sebelumnya para menteri dan wamen yang baru dilantik sudah terdaftar sebagai wajib lapor. Maka diwajibkan menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik.

LHKPN periodik memiliki batas waktu penyampaian paling lambat 31 Maret 2021 dengan posisi harta per 31 Desember 2020.

Baca juga: Lapor ke KPK, Harta Kekayaan Kapolda Metro Rp4,25 Miliar, Kalah dari Putrinya Farah yang Mencapai Rp17,2 Miliar

Sedangkan untuk menteri dan wamen yang baru diangkat dalam jabatan publik atau dilantik sebagai penyelenggara negara, kata Ipi, maka wajib melaporkan harta kekayaannya paling lambat tiga bulan setelah dilantik, sesuai dengan Peraturan Komisi (Perkom) KPK.

Dikatakan, melaporkan harta kekayaan merupakan kewajiban bagi setiap penyelenggara negara sesuai amanah Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 5 ayat 3 Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme.

"UU mewajibkan Penyelenggara Negara bersedia untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat. Penyelenggara Negara juga wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat," kata Ipi.

Baca juga: Mengintip Harta Kekayaan 3 Calon Sekda DKI Jakarta

Seperti Diketahui enam menteri dan lima wakil menteri baru hasil reshuffle atau perombakan Kabinet Indonesia Maju pada Rabu, (23/12/2020).

Enam menteri yang baru dilantik Presiden RI Jokowi yakni, Tri Rismaharini sebagai Menteri Sosial (Mensos), Sandiaga Uno selaku Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), M. Luthfi selaku Menteri Perdagangan (Mendag).

Sakti Wahyu Trenggono selaku Menteri Kelautan dan Perikanan, Yaqut Cholil Qoumas selaku Menteri Agama (Menag), serta Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes).

Sementara lima wakil menteri yang baru dilantik Jokowi, yakni Muhammad Herindra sebagai Wakil Menteri Pertahanan; Pahala Mansury selaku Wakil Menteri BUMN.

Dante Saksono Harbuwono selaku Wakil Menteri Kesehatan,Harvick Hasnul Qolbi selaku Wakil Menteri Pertanian, serta Edward Omar Sharif Hiariej sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.  (adji/ruh)

Tags:
KPKlaporan harta kekayaanmenteriWakil Menteri

Guruh Nara Persada

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor