Total Kekayaan Jenderal Andika Perkasa Bernilai Fantastis, KPK Diminta Usut Sumbernya

Selasa 06 Jul 2021, 15:51 WIB
KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Dermaga Satuan Angkutan Perairan. (foto: dok. puspen tni)

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa di Dermaga Satuan Angkutan Perairan. (foto: dok. puspen tni)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Center for Budget Analysis (CBA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaksanakan audit investigatif atas harta kekayaan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Andika Perkasa.

CBA menguraikan, Andika baru melaporkan harta kekayaannya pada 2021. Sementara menantu mantan Kepala BIN AM Hendropriyono itu diangkat menjadi KSAD pada 2018.

"Padahal sesuai aturan setiap pejabat negara wajib melaporkan harta kekayaannya secara berkala," ujar koordinator CBA, Jajang Nurjaman, dalam keterangan yang diterima Poskota.co.id, di Jakarta, Selasa (6/7/2021).

Jajang menyebut, total harta kekayaan yang baru dilaporkan Andika sangat fantastis mencapai hampir Rp180 miliar. Termasuk di antaranya memiliki aset berupa tanah dan bangunan senilai sekitar Rp38 miliar.

Sejumlah aset itu di antaranya berlokasi di Allen Street Pyrmont di Australia, Cedar Croft Lane Bethesda MD 206814 di Amerika Serikat, dan 9 Alloway Court Potomac MD 20854 di Amerika Serikat.

"Hal ini cukup mencurigakan karena sebagian hartanya bersumber dari hibah tanpa akta," tandas Jajang.

Jajang mengakui, memang ada kelemahan dalam aturan soal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), yakni tidak ada sanksi bagi yang melanggar. Namun, Jajang menegaskan, laporan harta kekayaan mencerminkan integritas pejabat negara.

"Pejabat yang bersih pasti akan terbuka dan transparan dengan melaporkan secara berkala harta kekayaannya ke KPK, dan bagi pejabat yang lalai patut dicurigai ada yang tidak beres dengan pejabat tersebut, soal sumber harta dan bagaimana mendapatkannya," tukasnya.

Dalam kasus Andika, sambung Jajang, Inspektorat TNI AD ikut bertanggung jawab karena diduga ada pembiaran di internal TNI AD. Bahkan terkesan ada perlakuan khusus bagi yang berpangkat tinggi. "Boleh jadi model birokrasi di TNI AD masih pakai pola dan mentalitas lama, tertutup dan tidak transparan," pungkasnya.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Pencegahan KPK, Ipi Maryati Kuding membenarkan KPK telah menerima LHKPN KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa. Laporan tersebut kini sedang diverifikasi.

"Benar. KPK telah menerima laporan kekayaan atas nama KSAD melalui aplikasi eLHKPN pada 20 Juni 2021. KPK saat ini sedang melakukan verifikasi administratif atas laporan tersebut," ujar Ipi, Selasa (6/7/2021).

Berita Terkait

News Update