ADVERTISEMENT

Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencabulan di Jakbar, Satu diantaranya Predator Anak

Jumat, 25 Desember 2020 17:15 WIB

Share
Polisi Tangkap 3 Tersangka Pencabulan di Jakbar, Satu diantaranya Predator Anak

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Tak tinggal diam, sang Ibu, UN, 41 melaporkan kasus itu ke ke polisi, kemudian tersangka, AM ditangkap di Kampung Guji Jalan Asem, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang RI No 17/2016 tentang Perubahan No 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan penjara selama 15 tahun. (ilham/tha)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT