ADVERTISEMENT

Polda Metro Jaya Akan Berikan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan

Selasa, 6 Oktober 2020 00:15 WIB

Share
Polda Metro Jaya Akan Berikan Trauma Healing Bagi Korban Pencabulan

JAKARTA - Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan memberikan pendampingan trauma healing bagi korban berinisial Ay, 16 yang mengalami penculikan sekaligus pencabulan oleh tersangka Praditya Bayu Aji alias PBA, 39. Trauma healing tersebut untuk untuk memulihkan kondisi psikologisnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Calvijn Simanjunta, mengatakan pihaknya saat ini konsen terhadap kondisi anak sebagai korban. Pihaknya juga sudah berkordinasi dengan tim psikolog terkait kondisi fisik dan psikis korban.

"Ini yang paling prinsip kami lakukan, yakni memperhatikan kondisi sang anak, pasca menjadi korban penculikan dan pencabulan. Tim psikolog di RS Polri Kramat Jati akan berikan pendampingan trauma healing bagi korban," kata Calvijn, Senin (5/10/2020).

Meski tersangka, PBA bersedia bertanggungjawab untuk menikahi korban, namun pihak kepolisian tetap memproses kasus tersebut lantaran dalam UU Perlindungan Anak tidak mengenal suka sama suka. 

"Apa yang dilakukan tersangka adalah memenuhi unsur tipu daya dan bujuk rayu. Lalu penculikan, pencabulan hingga bersetubuh dengan anak di bawah umur," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebelum korban hilang, pada tanggal 8 September 2020 lalu, tersangka sempat bertemu korban tak jauh dari rumahnya lalu mengiming-imingi akan memberikan pekerjaan sebagai pembantu di tempatnya bekerja.

Kemudian dihari yang sama, saat tersangka ingin pulang berjualan bakso, melihat korban sedang sendirian di Danau Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, sekitar pukul:22.00 WIB. Tersangka lalu mengajak korban ke kosnya di Jl. Kebon Kosong, Kel. Kebon Kosong, Kec. Kemayoran, Jakarta Pusat.

Agar korban mau diajak, tersangka memberikan imbalan uang Rp 50 ribu. Saat berada di kosan, tersangka lalu memaksa korban membuka pakaiannya dan menyetubuhi sebanyak 2 kali.

Keesokan harinya sebelum tersangka berangkat berdagang bakso sekitar pukul: 10.00 WIB pagi, tersangka menasihati korban agar tetap berada di kosan dan pintu kosan dikunci dari luar Tersangka mengurung korban di kosan itu sekitar 9 hari lamanya.

Kemudian korban dibawa ke Jombang untuk berdagang Tahu Sumedang. Selama perjalanan menuju Jombang, tersangka dan korban sempat menyewa kost dan berjualan bakso di daerah Boyolali. Dan selama itu korban terus menerus disetubuhi tersangka.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT