Kasus Penculikan dan Pencabulan Remaja, Polda Metro Dalami Korban Lain

Rabu 07 Okt 2020, 10:55 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(dok)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.(dok)

JAKARTA –  Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya terus mendalami kasus penculikan dan pencabulan anak dibawah umur yang dilakukan pedagang bakso, Praditya Bayu Aji  (PBA).

"Kita masih dalami semuanya, apakah ada korban-korban lainnya. Kasus ini masih diproses," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (7/10/2020).

Yusri menghimbau, bagi masyarakat yang pernah menjadi korban kejahatan yang dilakukan tersangka untuk segera membuat laporan ke polisi.

Baca juga: Ungkap Cepat Kasus Penculikan Anak, Polres Jakbar Dapat Karangan Bunga

"Kami menghimbau jika ada anak yang menjadi korban pelaku segera laporan, kami akan tindak lanjuti," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, dari pengakuan tersangka PBA sudah mengenal korban beberapa bulan dan bersedia bertanggungjawab dengan menikahi korban yang baru berusia 16 tahun.

"Tersangka mengaku bersedia menikahi korban, karena cinta. Meski begitu, proses hukum terhadap tersangka ini tetap jalan terus sesuai perbuatannya," kata Calvijn di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/10/2020).

Baca juga: Penculik Gadis 16 Tahun Itu Mengaku Siap Menikahi Korban Karena Cinta

Dikatakan, dalam pelariannya pelaku menjual gerobak bakso milik bosnya saat berada di Boyolali, Jawa Tengah.

"Tersangka menjual gerobak bakso bosnya ke orang lain seharga Rp 500 ribu, kemudian kabur ke kampungnya di Jombang, Jawa Timur. Untuk hilangkan jejak, di Boyolali pelaku sempat berjualan tahu sumedang," tukas Calvijn.

Saat menjual gerobak bakso milik bosnya, sambung Calvijn tersangka sempat tertangkap kamera CCTV saat mengajak korban pergi.

Baca juga: Penculik Gadis 16 Tahun Beri Iming-iming Kerjaan dan Rp 50 Ribu

Dan rekaman video CCTV itu kemudian diunggah di media sosial hingga viral.

"Di video rekaman itu, tersangka tertangkap kamera bersama korban. Netizen pun banyak yang menduga bahwa laporan orang hilang berhubungan dengan aksi penggelapan gerobak bakso. Dan ternyata benar," ucapnya.

Dari hasil penyidikan Subdit Resmob,  kemudian tersangka pada 30 September dibekuk di tempat kosnya di Jombang, Jawa Timur dan terpaksa ditindak tegas dengan ditembak  kakinya lantaran berusaha kabur.

Baca juga: Penculik Gadis 16 Tahun Dibekuk di Jombang, Pelaku 14 Kali Cabuli Korban

Di dalam kos itu petugas juga menemukan korban.

Dari pengakuan tersangka, ia menyetubuhi korban sebanyak 14 kali sejak tanggal 8 September hingga 30 September 2020 lalu. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Selain itu, juga dikenai Pasal 76 F Jo Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 Miliar dan paling banyak Rp300 Juta," kata Yusri.(ilham/tri)

Berita Terkait
News Update