Suasana rapid test antigen di Stasiun Senen.(dok/ist)

Nasional

Jadi Syarat Perjalanan, Stasiun Gambir dan Senen Sediakan Layanan Rapid Test Antigen

Selasa 22 Des 2020, 23:51 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  PT Kereta Api Indonesia (KAI) memberlakukan Rapid Test Antigen bagi penumpang Kereta Api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa sebagai syarat keberangkatan mulai 22 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.

KAI sendiri menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105 ribu.

Untuk tahap awal, layanan rapid test antigen tersebut tersedia di Jakarta; Stasiun Gambir dan Pasar Senen, Bandung; Kiaracondong, Cirebon; Prujakan, Jawa Tengah; Tegal, dan Semarang Tawang, Yogyakarta, Surabaya Gubeng, dan Surabaya Pasar Turi.

Baca juga: PT KAI Terapkan Penumpang Kereta Api Jarak jauh Daop 1 Jakarta Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Dari pantauan Poskota di Stasiun Gambir, yang menyediakan layanan rapid test antigen mulai buka pukul 07.00 hingga 18.00 WIB.

Hingga pukul 18.00 WIB setidaknya lebih dari 2500 orang yang mendaftar untuk mengikuti rapid test tersebut.

Adapun syarat agar dapat mengikuti rapid Test Antigen di stasiun Gambir, dengan datang langsung membawa tanda bukti booking perjalanan keberangkatan melalui stasiun Gambir.

Baca juga: Tingakatkan Pelayanan, KAI Sediakan Pemeriksaan Rapid Test Antigen di Stasiun

Di stasiun Gambir sendiri terdapat 4 bilik pelayanan Rapid test Antigen. Hasil dari rapid test antigen tersebut bisa ditunggu sekitar 20 menit setelah melakukan pemeriksaan.

Antrian sendiri hingga pukul 18.00 WIB, ratusan orang dari pagi hingga sore hari memadati stasiun Gambir untuk dapat mengikuti rapid Test Antigen.

Mereka rela mengantre berjam-jam demi dapat melakukan tes cepat Antigen sebagai syarat perjalanan ke luar kota saat libur Natal dan Tahun Baru.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Memastikan Tidak Ada Calo Surat Kesehatan di Stasiun

EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah menjelaskan, aturan rapid test Antigen tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan, dalam keterangannya, Senin (21/12/2020).

Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).

Baca juga: PT KAI akan Periksa Kesehatan Penumpang, yang Sakit Diturunkan

Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa lanjut Dadan, diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).

Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).

Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia dibawah 12 Tahun.

Baca juga: Mulai 22 Desember KAI Berlakukan Rapid Test Antigen Bagi Penumpang Jarak Jauh 

"Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang," pungkasnya. (yono/tri)

Tags:
Jadi Syarat PerjalananStasiun Gambir dan SenenSediakan Layanan Rapid Test AntigenSatgas Covid-19Ingat Pesan Ibupakai maskercuci tanganCuci Tangan Pakai SabunJaga JarakJaga Jarak Hindari Kerumunan

Reporter

Administrator

Editor