ADVERTISEMENT

PT KAI Daop 1 Jakarta Memastikan Tidak Ada Calo Surat Kesehatan di Stasiun

Senin, 21 Desember 2020 17:53 WIB

Share
PT KAI Daop 1 Jakarta Memastikan Tidak Ada Calo Surat Kesehatan di Stasiun

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa memastikan tidak ada calo surat kesehatan berkeliaran di dalam Stasiun Pasar Senen.

Petugas melakukan pemeriksaan dan keabsahan berkas kesehatan penumpang dengan penuh ketelitian.

"Ada informasi pihak lain di luar area stasiun menawarkan jasa kepada calon penumpang untuk menuju klinik tertentu melakukan rapid atau pemeriksaan kesehatan atau mendapatkan surat kesehatan, Daop 1 Jakarta telah melakukan koordinasikan dengan pihak yang berwenang agar dapat melakukan tindak lanjut penelusuran," ujar Eva kepada poskota, Senin (21/12/2020).

Sementara itu Eva menyebutkan, aktivitas tes Rapid di Stasiun merupakan layanan tambahan yang dihadirkan oleh PT KAI dengan menggandeng PT RNI sebagai penyedia jasa tes Rapid, yang bertujuan untuk mempermudah para pengguna jasa KA yang akan melakukan rapid dengan harga murah.

Baca juga: Tiga Pengemudi Ojek Online Nyambi Jadi Calo Rapid Test di Stasiun Senen Ditangkap

Rapid test di Stasiun dibanderol seharga 85 ribu, calon penumpang yang akan rapid di Stasiun wajib menunjukan bukti kode booking tiket. Jika hasil rapid reaktif, maka biaya tiket yang telah dibeli akan dikembalikan penuh. Layanan rapid di stasiun beroperasi setiap hari mulai pukul 07.00 s.d 19.00 WIB.

"Sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan yang ketat, selain berkas rapid atau PCR, calon penumpang kereta api (KA) juga akan melalui prosedur pengukuran suhu tubuh," ungkapnya.

“Apabila penumpang di Stasiun kedapatan memiliki suhu diatas 37,3 derajat maka calon penumpang tidak diperkenankan melanjutkan perjalanan dan biaya tiket akan dikembalikan penuh. Pengukuran suhu tubuh juga dilakukan secara berkala di atas KA,” sambungnya.

Baca juga: PT KAI Terapkan Penumpang Kereta Api Jarak jauh Daop 1 Jakarta Menunjukkan Surat Bebas Covid-19

Protokol kesehatan lain juga diterapkan yakni kewajiban penumpang KA menggunakan masker saat berada di stasiun dan memakai faceshiled yang diberikan secara gratis pada saat proses boarding.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT