BANDUNG, POSKOTA.CO.ID – Pemerintah buka pendaftaran seleksi terbuka calon anggota komisioner untuk Komisi Nasional Disabilitas (KND).
Pengumuman seleksi calon komisioner KND tersebut dilakukan Ketua Panitia Pelaksana, Harry Hikmat yang juga Dirjen Rahabilitasi Sosial, Kementeria Sosial RI, melalui keterangan pers Kementerian Sosial sebagai lembaga penanggung jawab (focal point) yang digelar secara virtual, Senin (21/12/2020).
“Pembentukan KND berdasarkan atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas dan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020. KND dibentuk dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” jelas Ketua Pansel Harry Hikmat.
Baca juga: Kemensos Dukung Percepatan Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas
Menurutnya, KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
“KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD),” tambah Harry.
Harry mengungkapkan bahwa panitia seleksi Calon Komisioner KND periode 2021-2026 mengundang putra putri terbaik Indonesia dari kalangan penyandang disabilitas maupun non disabilitas, baik dari praktisi, akademisi, profesional, maupun masyarakat.
Baca juga: Tumbuhkan Empati Masyarakat BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas
Berdasarkan pasal 7 dan pasal 13 Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, akan dipilih 7 anggota Komisioner KND, terdiri dari 4 anggota yang mewakili ragam disabilitas dan 3 anggota dari non disabilitas.
Kriteria Calon Anggota Komisioner KND yaitu:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
4. Mempunyai pengalaman di bidang penyelenggaraan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, paling singkat 5 (lima) tahun;
Baca juga: BPJAMSOSTEK Dukung Transformasi Disabilitas Lewat Program Return To Work
5. Berwibawa, jujur, adil, dan memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
6. Bebas penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
7. Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan tidak menjadi tersangka dalam perkara pidana;
8. Bersedia bekerja penuh waktu;
9. Tidak sedang menjadi anggota atau sebagai pengurus partai politik;
Baca juga: Penyandang Disabilitas Sama dan Setara Haknya dengan Warga Negara Lain
10. Bersedia untuk tidak merangkap menjadi Pejabat Negara atau Penyelenggara Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pengurus atau karyawan Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah, pengurus dan/ atau anggota Partai Politik, dan profesi lainnya (contoh: Advokat, Dokter, Akuntan, Notaris);
11. Bagi calon yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, bersedia diberhentikan sementara dari jabatan organik Pegawai Negeri Sipil apabila diterima sebagai Komisioner Komisi Nasional Disabilitas; dan
12. Aktif dan memiliki jaringan di pemerintahan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, Lembaga Kesejahteraan Sosial, media dan perguruan tinggi.
Baca juga: Jokowi: Tidak Boleh Penyandang Disabilitas Tertinggal dari Program Layanan Pemerintah
Kemudian, ketentuan pendaftaran yaitu:
- Pengumuman ditayangkan melalui situs https://seleksiknd.kemensos.go.id, media cetak, media online dan media massa mulai tanggal 21 Desember 2020;
- Pendaftaran dilakukan secara online dengan mengisi formulir registrasi awal dan unduh softcopy dokumen kelengkapan administrasi mulai tanggal 20 Januari 2021, Jam 09.00 WIB s.d. 3 Februari 2021, Jam 16.00 WIB;
- Kelengkapan berkas administrasi yang perlu diunggah dapat dilihat pada situs tersebut.
Baca juga: Penyandang Disabilitas Keluhkan Simulasi Pemungutan Suara Pilkada 2020
“Seleksi ini tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun. Seleksi administrasi akan dilakukan secara dalam jaringan (daring)," ujarnya.
Kemudian seleksi wawancara akan dilakukan secara luar jaringan (Luring) untuk menentukan 14 calon terbaik yang akan diusulkan kepada presiden untuk ditetapkan sebanyak 7 orang anggota Komisioner KND Periode 2021-2026.
Harry juga memperkenalkan anggota panitia seleksi terbuka Komisioner KND, yaitu Harkristuti Harkrisnowo yang dikenal sebagai akademisi, Angkie Yudistia dari profesional dan penyandang disabilitas rungu wicara, Sinta Nuriyah Wahid sebagai tokoh masyarakat dan penyandang disabilitas fisik, serta Siswadi seorang praktisi dan penyandang disabilitas fisik.(tri)