Kemensos Dukung Percepatan Pembentukan Komisi Nasional Disabilitas

Jumat 18 Des 2020, 11:09 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos saat diskusi pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.(ist)

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko bersama Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos saat diskusi pembentukan Komisi Nasional Disabilitas.(ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Pemerintah akan membentuk Komisi Nasional Disabilitas (KND), sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 131.

Pasal tersebut menyebutkan,  bahwa dalam rangka penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak  penyandang disabilitas, dibentuk KND sebagai lembaga nonstruktural yang bersifat independen.

KND mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak  Penyandang Disabilitas.

KND merupakan wujud dari upaya implementasi dan pemantauan nasional terhadap Convention of The Right of Person With Disabilities (CRPD).

Baca juga: Tumbuhkan Empati Masyarakat BPJAMSOSTEK Gelar Webinar Inklusi Pekerja Disabilitas

Kepala Staf Kepresidenan RI, Moeldoko dalam diskusi Konsultasi Percepata Pembentukan KND pasca uji materiil Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020, menyampaikan bahwa diskusi ini dilakukan untuk mencari rumusan terbaik dari pembentukan KND.

Ini seiring dengan dimulainya proses teknis pembentukan KND pasca dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2020 tentang Komisi Nasional Disabilitas.

Kantor Staf Presiden (KSP) juga ingin memastikan bahwa implementasi Perpres Nomor 68 Tahun 2020 tentang KND sesuai dengan prinsip tingkat Internasional.

Oleh karena itu, KSP bersama Kementerian/ Lembaga melakukan konsultasi dengan Michael Ashley Stein, pakar Hukum Disabilitas Internasional dan salah satu perumus CRPD.

Baca juga: Penyandang Disabilitas Sama dan Setara Haknya dengan Warga Negara Lain

Michael mengungkapkan bahwa KND memiliki identitas yang terpisah dari pemerintah, sehingga KND harus independen walau pendanaan berasal dari pemerintah.

Berita Terkait

News Update