Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

Nasional

Bamsoet Minta Penjelasan Pemerintah Latar Belakang Didirikan LPI

Senin 21 Des 2020, 22:53 WIB

JAKARTA - Indonesia segera memiliki Lembaga Pengelola Investasi/LPI berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal LPI dan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2020 tentang LPI yang telah ditetapkan pada beberapa waktu lalu.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo  meminta  pemerintah agar menjelaskan latar belakang didirikannya LPI sesuai dengan regulasinya.

"Serta menjelaskan tata laksana pelaksanaan tugas pokok dan fungsi/tupoksi LPI, agar dapat berintegrasi dan tersinkronisasi dengan lembaga terkait lainnya yang terkait di sektor investasi dan penanaman modal," katanya, Senin (21/12/2020).

Baca juga: Wuih, Kemenaker Undang 106 Rektor Perguruan Tinggi Untuk Uji Sahih RPP UU Cipta Kerja

Bamoset Mendorong pemerintah bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK melakukan pengawasan aliran dana LPI.

"Dikarenakan LPI dibentuk sebagai salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan agar target investasi Indonesia dalam jumlah besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lebih tinggi pasca pandemi dapat tercapai," ujarnya.

Bamsoet mengingatkan  kinerja dan pertanggungjawaban LPI dapat dilakukan secara transparan, dikarenakan LPI berwenang mengelola sejumlah aset negara, guna memastikan dana kelola yang digunakan tidak berasal dari praktik yang bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Positif Untuk Iklim Usaha dan Investasi

"Mendorong pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan/Kemenkeu, membatasi dan memastikan dana investasi yang masuk ke LPI berasal dari investor asing yang memiliki reputasi baik, guna mencegah terjadinya dana hasil dari pencucian uang," tutupnya. (rizal/win)

Tags:
Bamsoet Minta Penjelasan PemerintahBamsoetBamsoet MintaPenjelasan PemerintahLatar BelakangDidirikan LPILPI

Reporter

Administrator

Editor