ADVERTISEMENT

Wuih, Kemenaker Undang 106 Rektor Perguruan Tinggi Untuk Uji Sahih RPP UU Cipta Kerja

Selasa, 15 Desember 2020 07:10 WIB

Share
Wuih, Kemenaker Undang 106 Rektor Perguruan Tinggi Untuk Uji Sahih RPP UU Cipta Kerja

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA -  Kementerian Ketengakerjaan (Kemenaker) mengundang 106 rektor perguruan tinggi se-Indonesia yang tergabung dalam Forum Rektor Indonesia (FRI) untuk melakukan uji sahih Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (RPP UU Cipta Kerja) tentang Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan.

"Sesuai janji kami, Pemerintah dalam hal ini Kemnaker, hari ini mengundang kembali para rektor dalam rangka menampung masukan/tanggapan maupun saran terhadap rancangan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja," ujar Menaker Ida Fauziyah dalam sambutanya secara virtual di Jakarta, Senin (14/12/2020).

Menaker Ida menyatakan, dalam uji shahih Rancangan Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja ini, para rektor atau yang mewakili dapat memberikan kontribusi berupa masukan/tanggapan, maupun saran terhadap empat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang saat ini sedang dalam penyusunan dan pembahasan oleh pemerintah. 

Baca juga: Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Positif Untuk Iklim Usaha dan Investasi

Keempat RPP tersebut yakni pertama, Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Kedua, PP tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, serta Pemutusan Hubungan Kerja. Ketiga, PP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Keempat, PP tentang Pengupahan.

Dalam penyusunan dan pembahasan RPP-RPP ini, kata Menaker Ida, pihaknya sudah melibatkan dengan Tim Tripartit (unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur pengusaha dan unsur pemerintah) maupun dengan stakeholders yang lain.

“Kita juga melibatkan para pakar/akademisi/ILO/World Bank/Dewan Pengupahan, maupun pemangku kepentingan yang lainnya.  Selain itu kami di Kemnaker juga telah melakukan uji sahih di beberapa wilayah antara lain Jawa Timur, Bali, Yogyakarta, Gorontalo, Sumatera Utara, dan beberapa daerah lainnya,” kata Menaker Ida.

Baca juga: Menyusun RPP, Menaker Sebut Sudah Ajak Unsur Pekerja dan Buruh

Ketua Forum Rektor Indonesia, Prof. Dr Arif Satria SP, mengatakan, uji sahih merupakan bagian dari proses untuk mendorong inklusivitas agar publik terlibat dalam formulasi UU dan turunannya, termasuk PP. 

 "Kami harap FRI bisa terus terlibat dalam berbagai pasal bukan hanya pasal yang menyangkut pasal ketenagakerjaan. Tapi juga pasal lain tentang pertanahan, administrasi, kemudahan beruaaha,” kata Arif Satria.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT