ADVERTISEMENT

Menyusun RPP, Menaker Sebut Sudah Ajak Unsur Pekerja dan Buruh

Selasa, 10 November 2020 15:54 WIB

Share
Menyusun RPP, Menaker Sebut Sudah Ajak Unsur Pekerja dan Buruh

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan tanggapan mengenai berbagai demontrasi dan unjuk rasa  yang  digelar di berbagai tempat. Demo dijamin UU. Terkait  RUU Cipta Kerja, menurutnya sejak awal sudah sebelum dibahas di DPR, Ida mengatakan sudah membahas dengan berbagai pihak termasuh buruh / pekerja. Demikian juga untuk pembahasan RPP sekarang.

MenurutMenaker, pihaknya  sudah duduk bersama melalui forum tripartit nasional yang melibatkan unsur pemerintah, pekerja dan pengusaha. Demikian juga saat ini untuk membahas RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) yang menjadi perintah UU Cipta Kerja.

“Dari awal, kita selalu dan akan tetap mengundang/mengajak bersama-sama SP/SB maupun  pengusaha untuk merumuskan bersama-sama berbagai aturan ketenagakerjaan. Bahkan saat ini, kita juga mengundang untuk membahas rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi perintah Undang-undang Cipta Kerja,” kata Menaker Ida, di Jakarta pada Selasa (10/11/2020). 

“Minggu lalu kami sudah memulai  menyertakan SP/SB, teman-teman Apindo kadin untuk sama-sama membahas RPP. Ada 4 RPP yang kami siapkan, sekarang sedang dalam proses penyusunan RPP. Di undang-undang diberi waktu 3 bulan, namun kami berusaha memaksimalkan forum dialog itu agar segera menyelesaikan RPP tersebut,” kata Menaker Ida.

Menaker mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi merupakah hak, namun diharapkan selalu mengikuti protokol kesehatan dan tidak bersikap anarkis.

“Unjuk rasa, demo adalah hak dari masyarakat termasuk para pekerja atau mahasiswa. Saya tetap berharap teman-teman demo dengan mengikuti protokol kesehatan, tidak melakukan tindakan yang anarkis,” kata Menaker Ida.

Menaker Ida mengatakan selama ini, pemerintah telah bersikap terbuka dan terus membuka pintu dialog dengan berbagai lapisan masyarakat, termasuk unsur serikat pekerja/serikat buruh maupun pengusaha dalam pembahasan Undang-undang Cipta Kerja.

“Jika konteksnya ketenagakerjaan, maka saya mengajak untuk melihat dengan baik Undang-undang Cipta Kerja ini. Sesungguhnya kami semaksimal mungkin telah mengakomodasi berbagai aspirasi dari teman-teman SP/SB maupun dari pengusaha,” kata Menaker Ida. (rizal/win)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT