Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Positif Untuk Iklim Usaha dan Investasi

Kamis 19 Nov 2020, 16:38 WIB
Presiden Jokowi saat pembukaan APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (is

Presiden Jokowi saat pembukaan APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat. (is

JAKARTA - Presiden Jokowi menegaskan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja akan berdampak kepada perbaikan iklim usaha dan investasi di Indonesia.

"Omnibus Law UU Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi perbaikan iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia," kata Jokowi pada APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (19/11).

Presiden mengatakan Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi hanya 1 undang-undang.

"Hal tersebut tak lain bertujuan untuk menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku usaha, termasuk UMKM,"  kata Jokowi.

Presiden menyampaikan regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas melalui undang-undang tersebut. Selain itu, rantai birokrasi perizinan yang berbelit juga dipotong dan pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen terhadap perlindungan lingkungan.

Melalui UU Cipta Kerja, lanjut Jokowi, Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat. Penyederhanaan tersebut membuat perizinan bagi pelaku usaha mikro dan kecil menjadi tidak diperlukan lagi.

"Para pelaku usaha tersebut kini dapat langsung menjalankan usaha dengan hanya melakukan pendaftaran saja. Hal tersebut merupakan komitmen pemerintah untuk membantu dan mengembangkan potensi usaha mikro dan kecil di Indonesia," tutur mantan gubernur DKI Jakarta.

Kedua, Pemerintah juga akan mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem online single submission yang berimplikasi pada pencegahan pungutan liar dan korupsi yang semakin kuat.

"Ketiga, kegiatan usaha dan berinvestasi makin dipermudah. Pembentukan Perseroan Terbatas atau PT dibuat lebih sederhana dan tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pengurusan paten dan merek juga dipercepat. Pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," imbuhnya.

Di samping itu, pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas dan insentif yang menarik bagi pihak yang berinvestasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Perdagangan Bebas, dan Pelabuhan Bebas.

Presiden menyampaikan komitmen Indonesia untuk memberikan pelayanan perizinan dalam hitungan jam untuk kemudahan investasi di kawasan-kawasan tersebut.

Berita Terkait
News Update