Wartawan FNN Tak Kooperatif Diperiksa, Bareskrim Kirim Surat ke Dewan Pers

Jumat 18 Des 2020, 18:47 WIB
Direktur Tindak Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. (Ist)

Direktur Tindak Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. (Ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Bareskrim Polri terus mendalami kasus 6 anggota FPI tewas ditembak Polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12/2020) dengan memeriksa sejumlah saksi.

Hari ini ada belasan saksi baru yang diperiksa, mulai saksi di TKP hingga saksi ahli.

"Ada belasan pemeriksaan saksi baru di TKP. Kemudian pemeriksaan tambahan terhadap saksi ahli pidana dan ahli balistik," kata Direktur Tindak Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian, Jumat (18/12/2020).

Terkait saksi wartawan Forum News Network (FNN), Edy Mulyadi, kata Andi, pihaknya tidak korporatif saat diperiksa penyidik terkait informasi yang disampaikannya saat insiden tewasnya laskar FPI.

Baca juga: Jalani Pemeriksaan oleh Penyidik Bareskrim, Kuasa Hukum Pertanyakan Status Wartawan FNN

Meski demikian, penyidik sempat mencecarnya dengan 26 pertanyaan diseputar KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Andi menyampaikan pemeriksaan kali ini untuk mendalami terkait potensial suspect dalam perkara tersebut. 

Karena itu, kata Andi, pihaknya mengirim surat kepada Dewan Pers untuk mengklarifikasi status perusahaan media FNN dan kewartawanan Edy.

"Kemarin saudara EM tidak  korporatif diperiksa karena menyangkut UU Pers No 40 Tahun 1999. Hari ini kami mengirim surat klarifikasi kepada Dewan Pers untu mendapatkan status kewartawanan dan perusahaan medianya," ucap Andi.

Pihaknya berharap Dewan Pers dapat menanggapi surat tersebut dan mendapatkan petunjuk terkait produk jurnalistik yang dibuat Edy di medianya terhadap peristiwa tindak pidana maupun perdata yang kini menjadi sorotan masyarakat.

Baca juga: Wartawan FNN Edy Mulyadi Minta Penjadwalan Ulang Panggilannya Oleh Penyidik Bareskrim

Edy sendiri sempat menolak diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik, karena merasa karyanya merupakan produk jurnalistik yang dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Kemudian akan menjelaskan nantinya di pengadilan.

Berita Terkait
News Update