Ilustrasi Gedung KPK. (ist)

Korupsi

Dua Menteri Tersangkut Korupsi, Pakar Ungkap Perlu Tidaknya KPK Periksa Presiden Jokowi

Jumat 18 Des 2020, 17:41 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dua menteri Kabinet Indonesia Maju tersangkut kasus korupsi usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Kedua menteri itu, yakni Eddy Prabowo (mantan Menteri KKP) ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap izin ekspor benur lobster. Kemudian Juliari P Batubara (eks Mensos) tersangka dalam kasus dugaan suap bansos Covid-19.

Pakar Ilmu Hukum, Faisal Santiago menilai, tersangkutnya dua menteri dalam pusaran korupsi kebijakan sektoral merupakan sinyal buruk bagi kabinet era Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin.

Apalagi saat pelantikan Kabinet Indonesia Maju, Presiden Jokowi menegaskan tidak ada visi-misi menteri, hanya ada visi misi presiden.

Baca juga: Sandiaga Sebut Masyarakat Belum Kenal Visi Misi Presiden Jokowi

Faisal Santiago menyebut bahwa KPK dalam penyidikan kasus dugaan korupsi suap yang menjerat eks Mensos Juliari Batubara, memiliki kewenangan untuk memeriksa siapa saja, termasuk Presiden Jokowi.

"KPK bisa memanggil siapa saja dalam hal untuk memeriksa dalam rangka penyelidikan dan penyidikan suatu tindak pidana korupsi. Equality before the law, semua sama di mata hukum," kata Faisal saat dihubungi, Jumat (18/12/2020).

KPK, kata dia, memiliki kewenangan memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi jika dirasa cukup penting untuk membuktikan kasus dugaan korupsi bansos Covid-19. "Masalahnya kewenangan KPK terkait dengan urgensi untuk memanggil presiden," ujarnya.

Baca juga: Hashim: Prabowo Kecewa Terkait Korupsi Benur, Sebut Edhy Anak Angkat dari Selokan

Faisal pun menambahkan, kedua menteri yang terjerat korupsi sejauh ini terindikasi melakukan tindak pidana korupsi hanya untuk memperkaya diri sendiri. "Kalau saya melihat kedua menteri yang ditangkap KPK adalah oknum yang ingin memperkaya diri sendiri dikarenakan gaya hidup yang berlebihan," pungkasnya.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menuturkan, pemeriksaan Presiden Jokowi dan saksi yang lain bergantung pada fakta hukum yang terungkap dalam penyidikan kasus korupsi tersebut.

Namun kata dia, pemeriksaan tersebut tidak dilihat dari status atau jabatan seseorang. 
"Pemeriksaan seseorang dalam sebuah perkara itu sangat tergantung pada fakta, bukan pada status orang itu, apa dia menteri atau bukan menteri, dia di bawah presiden atau tidak, tergantung pada fakta," kata Margarito, dihubungi terpisah.

Baca juga: Sosok Ini Dinilai Lebih Layak jadi Mensos Dibanding Tri Rismaharini

Ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut jika ditemukan fakta hukum adanya keterkaitan antara eks Mensos Juliari Batubara dengan Presiden yang tidak didasarkan pada status jabatannya.

"Bukan status yang menentukan seseorang dalam kasus itu (dana bansos covid-19). Tapi fakta kasus itu yang menentukan siapa yang akan dipanggil. Bukan status dia menteri anggota partai, atau siapapun," tegasnya.

Namun demikian, kata Margarito, jika tidak ditemukan fakta hukum, maka penyidik lembaga anti rasuah tidak bisa memanggil Presiden Jokowi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 yang menjerat Juliari Batubara.

"Jika tidak ada fakta hukum, maka tidak bisa memanggil presiden di dalam perkara ini. Tidak ada fakta yang dapat dipakai sebagai dasar untuk memanggil presiden. Ini bicara hukum, bukan bicara politik," tandasnya. (*/ys)

Tags:
Dua Menteri Tersangkut KorupsiKorupsiKPKpakarPresiden Jokowi:Menteri Tersangkut KorupsiPerlu Tidaknya KPK Periksa Presiden Jokowijokowiposkotaposkota.co.id

Reporter

Administrator

Editor