JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya.
Sebelumnya, polisi mengungkapkan terdapat 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) tersebar di 12 daerah.
Dalam kaitan ini, polisi juga menangkap FS disebutkan berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).
Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).
Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.
Selain memberikan dukungan kepada penegak hukum, BAZNAS juga mendukung Kementerian Agama mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.
Baca juga: Aprindo Pastikan Kotak Amal di Ritel Aman dan Legal
Selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi faktual.
Mengenai kotak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, BAZNAS berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.
Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.
Baca juga: Maling Kotak Amal Babak Belur dan Diarak Massa di Kebayoran Baru
"BAZNAS tidak pernah menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak maupun sedekah dari LAZ. Penyaluran juga merupakan kebijakan dari setiap LAZ dan berada di luar kontrol BAZNAS tanpa adanya ketentuan harus dilaporkan ke BAZNAS sebagai kegiatan rutin mereka,” katanya.
Untuk lembaga yang sudah terdaftar dan melakukan penyimpangan, BAZNAS dapat mencabut rekomendasi izin LAZ dan meminta kemenag mencabut izin kepada lembaga tertentu.
BAZNAS mengajak masyarakat berzakat kepada BAZNAS dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik dan tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang tidak dikenal.
Baca juga: Maling Sering Beraksi Curi Kotak Amal Masjid dan Mushola di Kalisari
BAZNAS juga mendorong sedekah dapat dilakukan melalui transaksi perbankan yang lebih akuntabel dan dapat ditelurusi, sehingga lebih aman.(johara/tri)