ADVERTISEMENT

Zakat Masyarakat Tak Tercatat Capai Rp61,25 T, Ini Kata Ketua BAZNAS

Rabu, 23 Desember 2020 09:00 WIB

Share
Zakat Masyarakat Tak Tercatat Capai Rp61,25 T, Ini Kata Ketua BAZNAS

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pembayaran zakat, infak dan sedekah (ZIS) oleh masyarakat yang tidak dilakukan melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) resmi pada 2020 mencapai Rp61.258.712.487.476 (Rp61,25 triliun).

Demikian hasil kajian BAZNAS bersama Institut Pertanian Bogor (IPB), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), dan Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut disampaikan Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo MBA CA dalam Acara Public Expose Survey Pembayaran ZIS Non Organisasi Pengelola Zakat (OPZ) di Indonesia tahun 2019-2020, Selasa (22/12/2020).

Baca juga: BAZNAS Dukung Polri Ungkap Kotak Amal Digunakan Untuk Pendanaan Teroris

Hadir dalam acara itu Kepala Lembaga Pusat kajian Strategis (Puskas) BAZNAS, Dr Moh Hasbi Zaenal yang juga memaparkan hasil kajian tentang pembayaran ZIS melalui OPZ tidak resmi.

"Pilihan masyarakat untuk tidak membayar zakat melalui OPZ resmi menyebabkan angka penghimpunan ZIS di Indonesia yang tercatat jauh lebih rendah dari potensi yang ada," terang Bambang.

Bambang menandaskan studi yang dilakukan oleh Puskas BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp233,8 Triliun, sedangkan diketahui bahwa penghimpunan ZIS secara nasional pada 2019 melalui OPZ resmi mencapai Rp10 triliun atau masih 5,2 persen dari potensi zakat,” katanya.

Baca juga: Pengumpulan Zakat Capai Rp10 Triliun Per Tahun Dapat Kurangi Tunawisma

Menurut Charity Aid Foundation World Giving 2018, Indonesia dinobatkan menjadi negara yang paling dermawan. Pernyataan ini didukung dengan kondisi masyarakat Indonesia yang memiliki tipikal budaya untuk berbagi yang sangat kuat dan cenderung lebih suka berdonasi langsung kepada kerabat dekat, atau orang yang membutuhkan yang berada di dekatnya.

“Oleh karena itu, dapat diasumsikan bahwa penghimpunan ZIS selama ini selain terdistribusi ke OPZ resmi, juga banyak melalui perorangan atau lembaga tidak resmi. Besarnya semangat berbagi masyarakat ini sayangnya menjadi tidak tercatat dalam Laporan Zakat Nasional (LZN) yang disusun BAZNAS,” kata Bambang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT