BAZNAS Dukung Polri Ungkap Kotak Amal Digunakan Untuk Pendanaan Teroris

Jumat 18 Des 2020, 12:55 WIB
Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA.(ist)@

Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA.(ist)@

JAKARTA, POSKOTA. CO. ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) mendukung penegakan hukum oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam kasus kotak amal yang disalahgunakan untuk kegiatan terorisme dan kriminal lainnya. 

Sebelumnya, polisi mengungkapkan terdapat 20.068 kotak amal yang diduga untuk mendanai kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI) tersebar di 12 daerah.

Dalam kaitan ini, polisi juga menangkap  FS disebutkan berasal dari Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Baca juga: Teroris Jamaah Islamiah Berbaur ke Masyararakat Melalui Yayasan ABA Kumpulkan Dana Lewat Kotak Amal dan Infaq

Kotak amal yayasan tersebut tersebar di Sumatera Utara (4.000), Lampung (6.000), Jakarta (48), Semarang (300), Pati (200), Temanggung (200), Solo (2.000), Yogyakarta (2.000), Magetan (2.000), Surabaya (800), Malang (2.500), dan Ambon (20).

Ketua BAZNAS, Prof Dr Bambang Sudibyo, MBA CA  mengatakan, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi dana sedekah masyarakat yang dikumpulkan melalui Lembaga Amil Zakat (LAZ), agar disalurkan sesuai ketentuan syariah dan peraturan perundangan yang berlaku.

Selain memberikan dukungan kepada penegak hukum, BAZNAS juga mendukung Kementerian Agama mengambil tindakan bagi oknum pengelola sumbangan yang berbuat di luar ketentuan.

Baca juga: Aprindo Pastikan Kotak Amal di Ritel Aman dan Legal

Selama ini BAZNAS telah melaksanakan tugas dan perannya sebagai koordinator pengelolaan zakat nasional, sesuai dengan ketentuan Undang-undang. Seperti dalam hal penerbitan rekomendasi pendirian LAZ, dengan proses berjenjang dan persyaratan yang sesuai ketentuan termasuk verifikasi  faktual. 

Mengenai kotak amal yang disalah gunakan dan adanya penyimpangan lain seperti pelaporan audit yang menyimpang, BAZNAS berharap hal ini dapat diungkap oleh kepolisian.

Selama ini lembaga yang terdaftar memang berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah, namun lembaga ini harus patuh dengan aturan syariah dan Undang-undang yang berlaku. Setiap lembaga ini diwajibkan melaporkan keuangan yang sudah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik.

Berita Terkait

News Update