ADVERTISEMENT

Mulai 18 Desember, Anies Batasi Jam Operasional Kantor, Mal hingga Kafe di Jakarta, Simak Rinciannya!

Kamis, 17 Desember 2020 10:40 WIB

Share
Mulai 18 Desember, Anies Batasi Jam Operasional Kantor, Mal hingga Kafe di Jakarta, Simak Rinciannya!

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Ingub dan Sergub tentang  pengendalian kegiatan masyarakat, sebagai langkah antisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurutnya, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut. (deny/ys)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT