ADVERTISEMENT
Mulai 18 Desember, Anies Batasi Jam Operasional Kantor, Mal hingga Kafe di Jakarta, Simak Rinciannya!
Kamis, 17 Desember 2020 10:40 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Ingub dan Sergub tentang pengendalian kegiatan masyarakat, sebagai langkah antisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus Covid-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut. (deny/ys)
Halaman
ADVERTISEMENT
Berita Terkait
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Terkini
ADVERTISEMENT
0 Komentar
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT