JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengendalian ekstra kegiatan masyarakat akan dilakukan Pemprov DKI sebagai antisipasi munculnya klaster COVID-19 libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), melalui Ingub (Instruksi Gubernur) 64 dan Sergub (Seruan Gubernur) 17 tahun 2020.
Sejumlah pengendalian kegiatan yang dilakukan pemerintah tersebut, mulai dari keberadaan warga agar tetap di rumah dan mengurangi kegiatan di luar rumah kecuali untuk kegiatan yang mendasar atau mendesak.
Masih pada point membatasi kegiatan di luar rumah, bahwa bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab perkantoran agar menerapkan pembatasan jam operasional hingga pukul 19:00 WIB. Dan kapasitas maksimal 50 persen.
Baca juga: Terbitkan Ingub dan Sergub, Anies Ekstra Antisipasi Munculnya Kluster Libur Nataru
Sedangkan untuk industri wisata seperti kafe, restoran, bioskop dan tempat atau kawasan wisata untuk menerapkan jam operasional paling lama hingga pukul 21:00 WIB.
"Khusus tanggal 24 - 27 Desember 2020 dan tanggal 27 Desember 2020- 3 Januari 2021 untuk individu/ keluarga untuk mengurangi aktivitas di luar rumah kecuali untuk melaksanakan ibadah atau keperluan mendesak serta pelaku usaha menerapkan batasan jam operasional paling lama hingga pukul 19:00 WIB," tulis isi dalam Sergub 64 tahun 2020.
Terakhir, agar semua masyarakat mematuhi protokol kesehatan COVID-19 beserta penegakan disiplin yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja bersama dengan perangkat daerah terkait dan aparay TNI/ Polri.
Baca juga: Kasus Soal Ujian 'Anies Diejek Mega', Kadisdik DKI Janji akan Lakukan Perbaikan Agar Tidak Terulang
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menerbitkan Ingub dan Sergub tentang pengendalian kegiatan masyarakat, sebagai langkah antisipasi munculnya klaster libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menurutnya, Ingub dan Sergub ini merupakan langkah antisipasi ekstra dari Pemprov DKI menghadapi musim liburan yang berpotensi terjadinya paparan virus COVID-19. Sehingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi akan diperkuat dengan adanya Ingub dan Sergub tersebut. (deny/tri)