Pelaku pembunuh wanita hamil yang jasadnya dikubur di pinggir jalan tol Jagorawi, ditangkap. (Ifand)

Kriminal

Setelah 19 Bulan, Identitas Mayat Wanita Hamil di Pinggir Tol Jagorawi Terkuak Korban Dibunuh Suami Siri

Rabu 16 Des 2020, 23:07 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Kasus pembunuhan wanita hamil yang jasadnya dikubur di pinggir Jalan Tol Jagorawi, Makasar, Jakarta Timur, akhirnya terkuak.

Wanita tersebut adalah Hilda Hidayah, 22, yang dibunuh oleh suami sirinya lantaran berbadan dua. 

Kasus yang terjadi pada 7 April 2019 lalu itu sebenarnya membuat frustasi pihak kepolisian. Pasalnya, hampir dua tahun tak ada satu pun keluarga korban yang datang sekaligus mengenali kerabatnya.

Sejak tahun 2019 itu juga, polisi telah menyebar ciri-ciri korban namun tak membuahkan hasil. 

Baca juga: Mayat Wanita Hamil di Tol Masih Misterius

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, jajarannya akhirnya berhasil mengungkap identitas korban yang dibunuh saat hamil sembilan bulan itu.

"Korban atas nama Hilda Hidayah, yang merupakan pegawai rumah makan di Terminal Kampung Rambutan," katanya, Rabu (16/12/2020).

Berbekal identitas korban yang berhasil diketahui, kata Arie, jajarannya terus menggali informasi.

Keluarga Hilda yang berjualan di terminal Kampung Rambutan pun akhirnya menjadi modal awal.

Baca juga: Wanita Hamil Ditendang Suami, Sudah Melahirkan Bayi Laki-laki

"Petugas memintai keterangan dan kerabatnya mengakui kalau korban itu adalah Hilda," ujarnya.

Dari keterangan keluarga, sambung Arie, pihaknya mendapat titik terang untuk menentukan siapa pelaku.

Terlebih, keluarga menyebut kalau Hilda sempat dekat dengan seorang sopir bus Mayasari Bakti P 9BC jurusan Kampung Rambutan-Cikarang.

"Yakin sopir itu adalah pelaku, tim langsung bergerak cepat untuk meringkusnya," ungkapnya.

Baca juga: Wanita Hamil Tewas Dibantai, Ibunya Ditemukan Sekarat

Awalnya, sambung Kapolres, pihaknya berhasil mengamankan Qhairul Fauzi alias Unyil (20) yang merupakan kernet.

Dan pengembangan kembali dilakukan petugas selama tiga hari untuk mengungkap kasus ini. "Akhirnya kami mengamankan Hendra Supriatana (38) pelaku utama di Palimanan, Cirebon," tuturnya.

Kedua pelaku yang perbuatannya menghilangkan dua nyawa itu kini diamankan di sel tahanan polsek Makasar guna pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Wanita Hamil dan Kakak Ipar Dihantam Tetangga Pakai Balok

Keduanya akan dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang ancaman pembunuhan dengan kurungan 15 tahun penjara. "Sekarang pelaku sudah ditahan, dan masih pemeriksaan lebih lanjut," tukasnya. (Ifand/tri)

Tags:
Setelah 19 BulanIdentitas Mayat Wanita Hamildi Pinggir Tol Jagorawi TerkuakKorban Dibunuh Suami Siri

Reporter

Administrator

Editor