SERANG, POSKOTA.CO.ID - Kholiyah, istri yang membunuh suaminya gara-gara menolak berhubungan intim, terancam pasal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea dalam eksposnya, Rabu (1/9/2021).
Menurut Murali, berdasarkan alat bukti serta keterangan berita acara hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapati bukti yang cukup dan tersangka mengakui perbuatannya itu.
"Untuk motifnya sendiri keributan keluarga antara korban dengan istri yang kurang lebih delapan tahun berpisah dikarenakan pelaku bekerja di luar negeri sehingga dimungkinkan komunikasi terputus," ujarnya.
a bulan si tersangka pulang dari kerja di luar negeri dan bertemu dengan suaminya yang menjadi korban, sering terjadi keributan dimulai dari kebutuhan sehari-hari serta lahir dan batin.
"Dan puncaknya pada keributan kemarin yang mengakibatkan korban meninggal dunia," ucapnya.
Berdasarkan hasil olah TKP, tambahnya, tidak ada alat bukti yang ditemukan, namun dari jari tangan tersangka, ada bercak darah yang sedang kami analisa apakah itu darah korban atau bukan.
"Berdasarkan hasil visum, di tubuh korban ditemukan luka di sekitar leher, kemudian ada luka memar di sekitar dada, dan goresan di tangan dan kaki," ujarnya.
Hal yang sama juga terjadi pada tersangka yang mengalami luka di tangan akibat gigitan korban serta luka memar di bagian mulut.
"Kemungkinan itu dari pukulan yang dilakukan oleh korban," ungkapnya.
Sebelumnya, Kholiyah sudah mengaku dia yang melakukan pembunuhan dengan mencekik suaminya, dara-gara dia menolak berhubungan intim.