JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang pria 40 tahun menulis di media sosial (medsos) dan menyebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya melakukan pembunuhan terencana terhadap para syuhada 6 laskar FPI. Karena unggahan itu, pria 40 tahun tersebut ditangkap Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya menciduknya karena dianggap menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian bernada provokatif di media sosial (sosmed). Tersangka, S (40) ditangkap di rumahnya di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (12/12/2020).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, tersangka sangat masif menyebarkan ujaran kebencian di medsos dengan memposting bermuatan SARA. Salah satunya, Kapolda Metro Jaya bersama Pangdam Jaya melakukan pembunuhan berencana terhadap 6 Laskar FPI.
Baca juga: Simpatisan FPI Gelar Aksi Menuntut Pembebasan HRS Dibubarkan Kapolsek Pasar Kemis
"Pelaku mengirimkan atau menyebarkan pesan atau berita yang bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya secara masif dari handphonenya (HP) di media sosial," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Dikatakan, penangkapan tersangka S dari hasil laporan masyarakat, kemudian Cyber Patroli menemukan Grup Whatsapp (WA) dengan nama “KEDAI KOPI INDONESIA”.
Tersangka memposting foto Kapolda Metro Jaya menggunakan pakaian dinas dan di berikan tulisan “Dicari orang ini, Pembunuh bayaran, Segera dihubungi mujafudfisabilillah".
"Dari hasil pengecekkan nomor HP pengirim gambar sudah dalam keadaan mati. Hasil analisa ditemukan nomor baru pengirim. Kemudian tim mendatangi pemegang no HP dan melakukan pengecekan, bahwa benar HP tersebut sering digunakan. Namun akun whatsapp dan gambar tersebut tidak ditemukan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Yusri mengatakan, dari hasil pemeriksaan HP tersangka, juga ditemukan beberapa Grup WA diantaranya “000FAKTA.BERKATA” dan “MEDIA MUSLIM INDONESIA” yang terdapat beberapa postingan tersangka yang bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya.
"Grup tersebut adalah Grup yang berisikan pelajaran agama berupa ceramah, mengaji dan
Baca juga: Bareskrim Polri Gelar Rekontruksi Dinihari, 58 Adegan Diperagakan Dari 4 TKP Penyerangan Laskar FPI
Tausiyah dan berita-berita tentang keagamaan dan tersangka bergabung dalam grup
tersebut sekitar pada bulan September 2020," ucap Yusri.
Sedangkan Grup WA “000FAKTA.BERKATA” juga berisi tentang ilmu agama seperti sejarah Islam dan rasul Allah. Tersangka bergabung sekitar 2 mingguan. "Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka benar mengirimkan pesan bersifat memprovokasi dan menghasut pembacanya," tukasnya.
Yusri merinci, dalam Grup WA “MEDIA MUSLIM INDONESIA”, bertuliskan PERNYATAAN KAPOLDA METRO JAYA & PANGDAM JAYA TTG PEMBUNUHAN BERENCANA PARA SYUHADA :
1). BHW PEMBUNUH PARA SYUHADA ADALAH POLRI. ARTINYA POLRI SBG PEMBANTAI.
2). BHW TINDAKAN APARAT TSB BAGIAN DARI PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN POLDA METRO. ARTINYA TERPROGRAM. 3). BHW TINDAKAN APARAT TSB SUDAH TERUKUR SESUAI PROSEDUR. ARTINYA TERENCANA.
KESIMPULAN : BHW TRAGEDI 6 SYUHADA ADALAH PEMBANTAIAN BERENCANA
TERPROGRAM DG IZIN INSTITUSI POLRI. JADI, JGN CUCI TANGAN DG HANYA KORBANKAN BAWAHAN DIKIRIM KE PROVPAM, TAPI SELURUH PEJABAT POLRI DARI KAPOLRI & KAPOLDA METRO JAYA SAMPAI EKSEKUTOR LAPANGAN HARUS DISERET KE
PENGADILAN HAM.
AYO COPOT KAPOLRI !! !! !!
AYO COPOT KAPOLDA METRO !! !! !!
AYO COPOT PANGDAM JAYA !! !! !!
AYO VIRALKAN !! !! !! !! !! !! !!
Selain itu, jelas Yusri tersangka yang bekerja sebagai pedagang ini juga mengirimkan pesan, BONEKA PERENGGUT NYAWA. "Kau di menangkan oleh kecurangan Kau di dukung oleh pejabat”. "Bajingan Kau langar hokum sesuai keinginan. Kau bunuh rakyat yg suarakan Kebenaran". CKUP SUDAH.!! MARI BERSATU BANGKIT & LAWAN.!! Lengserkan.
Kepada penyidik tersangka mengakui juga telah mengirimkan pesan di grup whatsapp
yang bernama “000FAKTA.BERKATA”, yaitu “Pasukan fisabilillah lgi mempersiapkan diri Latihan di gunung untuk membantu mujahid yg ada di kota2. Apabila jihad para ulama sudah bergema seluruh negri”.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman paling lama 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 Miliar. (ilham/win)