JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) yang tangah ditahan di Polda Metro Jaya, terkait dugaan pelanggaran kasus pelanggaran protokol kesehatan, sampai kini belum mau mengajukan penanggunahan.
"HRS belum memutuskan untuk mengajukan permohonan penangguhan pelayanan," terang kuasa hukumnya Aziz Yanuar yang dihubungi di Jakarta, Senin siang (14/12/2020).
Namun demikian, Aziz tidak menjelaskan alasan HRS belum mau mengajukan permohonan penanggunahan penahanan.
Aziz juga mengungkapkan, HRS menghormati pihak-pihak yang sudah bersedia menjamin untuk penanggunahan penahanannya.
Aziz juga menjelaskan berbagai pihak yang telah bersedia berdatangan dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR seperti Fadli Zon, Habiburokhman, dan Habib Abu Bakar al-habsyi.
Diketahui. Habib Rizieq ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sebagai tersangka penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat. Polisi menyebut ada dua alasan penahanan Habib Rizieq, salah satunya agar Habib Rizieq tidak melarikan diri. (johara/tha)