ADVERTISEMENT

Ketum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Habib Rizieq

Selasa, 15 Desember 2020 09:30 WIB

Share
Ketum FPI dan Panglima LPI Kembali Diperiksa Sebagai Saksi Habib Rizieq

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Ahmad Sobari Lubis (ASL) dan Panglima Laskar Pembela Islam (LPI) Maman Suryadi (MS) kembali menjalani pemeriksaan, Selasa (15/12/2020).

Keduanya menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus kerumunan acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab (HRS) di Petamburan, Jakarta Pusat.

Tim kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar menjelaskan keduanya hari ini diperiksa sebagai saksi terkait tersangka HRS. Sedangkan pemeriksaan, pada Senin (14/12/2020) malam diperiksa sebagai tersangka.

"Kalau untuk yang sebagai saksi atas HRS Itu baru mau mulai, masih akan berjalan prosesnya, tapi mungkin tidak akan jauh berbeda dibandingkan pemeriksaan saat ini," kata Azis, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Bareskrim Polri Buru 4 Laskar FPI yang Kabur Usai Menabrak Mobil Petugas

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, Ahmad Sobari Lubis dan Maman Suryadi dicecar lebih dari 60 pertanyaan oleh penyidik. "Pertanyaannya seputar pribadi, organisasi, seputar aktivitas, lalu subtansi kasus kerumunan," ujarnya.

Sebelumnya, Ahmad Sobari Lubis bersama Maman Suryadi mendatangi Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait acara kerumunan pernikahan putri Habib Rizieq.

Ahmad Sobari Lubis dan Maman Suryadi datang diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (14/12/2020). Ahmad Sobari Lubis diperiksa sebagai penanggung jawab acara, Sedangkan Maman Suryadi sebagai penanggung jawab keamanan acara.

Ahmad Sobari Lubis mengaku sudah siap diperiksa sebagai tersangka dan akan menjelaskan  semua yang diketahuinya kepada penyidik saat acara pernikahan putri Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/11/2020) lalu.

"Kami datang bukan untuk menyerahkan diri, kami datang untuk diperiksa. Karena baru panggilan kedua. Kalau misalnya itu panggilan ketiga, tidak datang boleh jemput paksa. Jadi kami sudah janjian jam 10 untuk diperiksa sebagai tersangka," kata Ahmad Sobari Lubis di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT