JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Tersangka Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) akan menolak bicara, jika pokok materi perkara yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan acara kerumunan pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.
Pengacara FPI, Sugito Atmo Pawiro menjelaskan HRS meminta proses penyidik kasus yang dijalaninya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan karena pokok materi perkaranya akan dijawab saat persidangan berlangsung.
"Hal yang lebih mendetil , HRS bilang daripada bicara terlalu banyak, kita sudah mentaati prosedur hukum Polda Metro Jaya, nanti hal lainnya dijelaskan di persidangan," pungkas Sugito di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/12/2020).
Baca juga: Tangani Kasus Hukum HRS, Fraksi PKS Minta Aparat Jangan Ciderai Keadilan
Dikatakan, rencana penolakan HRS memberikan jawaban saat pemeriksaan pokok materi perkara, karena dalam aturan hukum hal tersebut diperbolehkan.
"Mungkin nanti akan ada penambahan (pemeriksaan) lagi. Misalnya beliau tidak bersedia dan memilih menjelaskan di pengadilan, ya tidak apa-apa," tukasnya.
Seperti diketahui, tersangka HRS dijerat penyidik Polda Metro Jaya dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kemudian Pasal 216 KUHP dan Pasal 160 tentang penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Baca juga: Menyerahkan Diri ke Polda, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Tidak Ditahan Seperti HRS
Sedangkan lima tersangka lain selaku penyelenggara acara pernikahan, yaitu Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas dan Habib Idrus. Kemudian Ketum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima Laskar Maman Suryadi dikenakan Pasal 93 UU 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dengan ancaman hukuman satu tahun penjara. (ilham/tri)