Menyerahkan Diri ke Polda, Tiga Tersangka Kasus Kerumunan Tidak Ditahan Seperti HRS

Minggu 13 Des 2020, 15:47 WIB
Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kombes Yusri Yunus, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Berbeda dengan Habib Rizieq Shihab, Tiga tersangka dugaan kasus kerumunan di Petamburan, saat masih pandemi Covid-19, tidak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Minggu (13/12/2020).

          Ketiga tersangka yang menyerahkan diri yakni Haris Ubaidilah, Habib Idrus dan Ali Alwi Alatas menyerahkan diri di Mapolda Metro Jaya dinihari tadi.

          Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihakynya tidak melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka lantaran di  Pasal 93 UU No. 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan ancaman hukumannya hanya satu tahun.

Baca juga: Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri

         "Pasal 93 kan cuman ancamannya satu tahun, gak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," papar Kombes Yusri kepada awak Media di Mapolda Metro Jaya Minggu (13/12/2020).

          Pasal tersebut berbunyi 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaran kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaskud dalam pasal 9 ayat 1 dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga  menyebabkN kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda Rp 100 juta.

         Sebelumnya ketiga tersangka kerumunan di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke Mapolda Metro Jaya.

Baca juga: Komisi III DPR Minta Polri Proporsional Tangani Kasus Habib Rizieq

"Pertama atas nama Haris Ubaidilah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, Ketiga atas nama Ali Alwi Alatas, ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro jaya, menyerahkan diri pada Polda Metro tetap kita laksanakan dengan kegiatan protokol kesehatan," ucap Yusri di Mapolda Metro Jaya kepada awak Media Minggu (13/12/2020). 

         Ketiganya pun telah dilakukan Swab Test Antigen alhasil negatif. (Adji/win)

Berita Terkait
News Update