Kasus Kerumunan Petamburan, Polisi Minta Sobri Lubis dan Maman Suryadi Serahkan Diri

Minggu 13 Des 2020, 15:00 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus. (ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pimpinan Font Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) dan tiga tersangka lainnya dalam kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat, telah menyerahkan diri ke polisi. Habib Rizieq bahkan sudah ditahan sejak Minggu (13/12/2020) dini hari WIB.

Polda Metro Jaya lantas meminta agar dua tersangka lainnya yakni Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi segera menyerahkan diri.

"Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (13/12/2020).

Baca juga: 3 Tersangka Selain Habib Rizieq Jalani Swab Test, Ini Hasilnya

"(Kalau tidak) kami akan tangkap," tegasnya.

Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq dan lima tersangka lainnya dalam kasus kerumunan di pernikahan putri Rizieq, Petamburan, Jakarta Pusat. Yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara; Ali bin Alwi Alatas, sekretaris panita; Idrus, kepala seksi acara; Maman Suryadi, penanggung jawab keamanan acara; dan Sobri Lubis, penanggung jawab acara.

Terhadap Habib Rizieq polisi menjeratnya dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan pasal 216 KUHP tentang upaya melawan petugas mengenai karantina kesehatan. Ia terancam pidana 6 tahun penjara.

Baca juga: Serahkan Diri, Tiga Tersangka Kerumunan Petamburan Minta Ditahan Bersama Habib Rizieq

Sementara, kelima tersangka selain Habib Rizieq disangkakan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Mereka terancam pidana penjara satu tahun dan/atau pidana denda Rp100 juta. (adji/ys)

Berita Terkait
News Update