JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menilai hasil Pilkada Kota Medan 2020 tidak akan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), pasalnya ada dua faktor yang mendasarinya.
“Pertama selisih suara antara Bobby – Aulia dan Akhyar - Salman mencapai sekitar 8%. Sementara Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 menyebutkan gugatan pilkada Kabupaten/Kota bisa dilakukan jika selisih persentase perolehan suara antara 0,5% sampai dengan 2% tergantung jumlah penduduk,” kata Qodari lewat keterangan tertulisnya, Minggu (13/12/2020).
Qodari menambahkan, selisih 8% tersebut didasarkan pada hasil quick real count oleh Indo Barometer yang menunjukan pasangan Bobby Nasution – Aulia Rahman mendapat 398.356 suara atau (54,11%) dibanding dengan Akhyar Salman 337.806 suara (45,89%), posisi data masuk sebesar 98,84%.
Baca juga: 3 Artis Berikut Berhasil Unggul Versi Quick Count di Pilkada 2020
Sebagai perbandingan, data Sirekap KPU menunjukan posisi data masuk 75,04% dimana Pasangan Bobby - Aulia mendapat 53,9% dan Akhyar – Salman mendapat 46,1%.
Lanjut Qodari, jumlah penduduk Kota Medan berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019 sebanyak 2.264.145 penduduk.
Merujuk Lampiran V Peraturan MK Nomor 6 Tahun 2020 tentang Beracara Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan, untuk Pilkada Kota Medan selisihnya harus kurang atau sama dengan 0,5% dari total suara sah.
Baca juga: Tingkat Kepatuhan Pemilih di Pilkada Terhadap Prokes di Atas 90 Persen
“Khusus Pemilihan Bupati/Wali Kota dengan jumlah lebih dari 1 juta jiwa, bisa mengajukan gugatan bila selisih perolehan suara paling banyak sebesar 0,5 persen dari total suara sah. Sedangkan selisih antara Bobby dan Akhyar mencapai 8%,” ungkapnya
Faktor kedua, kata Qodari, pasangan calon nomor urut 1 Akhyar – Salman telah mengakui keunggulan penantangnya Bobby – Aulia lewat press conference yang diadakan di Posko pemenangan AMAN (Akhyar Salman) di Jalan Sudirman, Medan (10/12).
Pasangan nomor urut 1 tersebut mengakui tidak unggul dalam Pilkada tahun ini.
Baca juga: Rekapitulasi Suara Pilkada Depok Berlanjut, 197 Polisi Dikerahkan
“Pengakuan terbuka ini merupakan indikasi bahwa paslon Akhyar-Salman tidak akan mengajukan sengketa ke MK. Pengakuan secara terbuka semacam ini biasanya di tempat lain menunjukan indikasi bahwa paslon yang kalah tidak akan melanjutkan proses di MK, apalagi selisihnya melebihi syarat yang diatur perundang-undangan,” terang Qodari
Pada pernyataan terbuka tersebut, Akhyar juga menduga adanya "invisible hand" yang menyebabkan keunggulan Bobby-Aulia dalam pilkada Kota Medan.
Namun Akhyar tidak menjelaskan lebih detail apa yang di maksud sebagai "invisible hand" itu.
Baca juga: MPR: Pilkada Serentak 2020 Memberikan Sentimen Positif Pada Masyarakat
Menanggapi hal tersebut, Qodari melihat bahwa "invisible hand" yang disebut Akhyar tersebut adalah rakyat Medan itu sendiri.
“Karena siapa yang dipilIh dalam pilkada di Kota Medan adalah hak prerogatif rakyat Medan itu sendiri untuk menentukan,” pungkasnya. (rizal/tri)