JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Polisi menetapkan Imam Besar Habib Rizieq Shihab tersangka DAN dijerat Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ketua LBH PELITA UMAT dan BHP KSHUMI Chandra Purna Irawan mengatakan, bahwa Penetapan tersangka terhadap Habib Rizieq Shihab terasa mengusik hati masyarakat dikarenakan Habib Rizieq Shihab sedang berduka atas meninggalnya anggota FPI,
"Terkait hasutan maka hal ini patut dipertanyakan. Kerusakan, kerusuhan, bentrokan dan kekacauan apa yang terjadi? Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan Nomor 7/PUU-VII/2009 telah mengubah rumusan delik penghasutan dalam Pasal 160 KUHP dari delik formil menjadi delik materil," katanya saat dihubungi, Kamis (10/12/2020) malam.
Baca juga: Temui Komisi III DPR, Keluarga 6 Anggota FPI Menuntut Keadilan
Artinya, paparnya, pelaku penghasutan baru bisa dipidana bila timbulnya akibat yang dilarang seperti kerusuhan atau perbuatan anarki lainnya atau akibat terlarang lainnya.
"Dengan adanya putusan MK tersebut, makin jelas bahwa perbuatan penghasutan saja tidak bisa dipidana jika orang yang dihasut tidak melakukan perbuatan dan ada hubungan antara hasutan tersebut dengan timbulnya perbuatan yang dilakukan oleh orang yang terhasut," katanya.
Yang ketiga, lanjutanya, terkait unsur hasutan karena deliknya materil, maka harus terjadi dahulu akibatnya baru kemudian dapat dikenakan pidana. Apabila tidak maka dikhawatirkan bersifat karet/lentur, tidak bisa diukur, dan penerapannya berpotensi sewenang-wenang dalam menafsirkan hasutan.
Baca juga: Begini Ketakutan Keluarga Habib Rizieq saat Diteror di Tol, Berujung Penembakan Enam Laskar FPI
"Hukum pidana mesti bersifat lex stricta, yaitu bahwa hukum tertulis tadi harus dimaknai secara rigid, tidak boleh diperluas atau multitafsir pemaknaannya," pungkasnya.
Kental Nuansa Politik
Pakar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad mengatakan ditetapkannya Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kental nuansa politik.
"Opini yang muncul di masyarakat bahwa proses hukum ini sepertinya mengarah kepada yang bersangkutan (Habib Rizieq Shihab, red). Kalau faktanya berdasarkan perbuatan yang telah dilakukan, maka akan muncul kesan diskriminatif karena kumpulan-kumpulan yang lain tidak dikenakan menjadi tersangka," katanya saat dihubungi, Kamis (10/12/2020) malam.
Tapi terlepas dari itu, lanjutnya, semua apa yang dilakukan polisi tentunya ada koridornya tidak mungkin dilakukan secara semena-mena.
Baca juga: Selain HRS, Ini 5 Nama yang Akan Ditangkap Polda Terkait Pasal Penghasutan
"Prosedur hukumnya harus dilalui penanganan tentang kedudukan polisi itu sendiri. Artinya tiga hal itu harus diperhatikan karena peluang untuk dibatalkan cukup besar misalnya dengan praperadilan," ucapnya.
Sehingga nanti, paparnya, kalau sampai polisi praperadilankan dan pengadilan itu menyatakan tidak sah secara hukum akan merusak reputasi polisi itu.
"Artinya sudah diperhitungkan dengan matang diperhitungkan dengan baik. Setidak-tidaknya minimal dua alat bukti untuk dijadikan sebagai tersangka untuk itu ada saksi yang dipanggil juga dipanggil berbagai ahli dan berbagai petunjuk," katanya.
Yang menarik, kata Suparji Ahmad, adalah adalah salah satu syarat untuk menjadikan tersangka itu harus dipanggil tersangkanya dengan kapasitas sebagai saksi. Dalam dalam hal ini Habib Rizieq Shihab.
Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq dan Tersangka Lain
Dua kali tidak tidak datang, panggilan ketiga dengan munculnya surat tersangka, memang hukum acaranya berlaku seperti itu. Suparji Ahmad menjelaskan, yang akan menjadi polemik dipraperadilan nanti apakah sudah sesuai syarat untuk dijadikan tersangka.
"Sebelumnya diperiksa terlebih dahulu calon tersangka, tetapi kan harus ada upaya-upaya kooperatif untuk diperiksa ini persoalannya. Karena ketika dipanggil tidak datang maka ditetapkan jadi tersangka," ucapnya.
Dengan kejadin ini, Suparji Ahmad menghimbau segala pihak harus menahan diri. Dan ia minta polisi bekerja secara profesional.
"Habib Rizieq Shihab merasa keberatan ditetapkan tersangka maka bisa melakukan permohonan praperadilan," pungkasnya. (rizal/tri/win)