Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq dan Tersangka Lain

Kamis 10 Des 2020, 15:17 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. (Ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan di acara pernikahan putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu (14/12/2020).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, pada Selasa (07/12/2020) kemarin malam.

"Ada 6 orang ditetapkan sebagai tersangka termasuk penyelenggara yaitu HRS dari hasil gelar perkara kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat," kata Yusri, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Kapolda Metro Jaya Irjen M Fadil Imran mengatakan akan menangkap Habib Rizieq Shihab dan kelima tersangka lainnya.

Baca juga: Habib Rizieq Dikenakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Terancam Penjara 6 Tahun

Selain HRS, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Keamanan, MS. Kemudian Penanggung Jawab Acara SL dan Kepala Seksi Acara, HI.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, setelah HRS menjadi tersangka pihaknya akan menjemput paksa HRS sesuai aturan peraturan. 

Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan. Polri dalam hal ini akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan, kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan, pihaknya mempersangkakan HRS dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP tentang penghasutan. "Saudara HRS dipersangkakan di Pasal 160 dan 216," ucap Yusri.

Selain HRS, lima orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Ketua Panitia HU, Sekretaris Panitia A, Penanggung Jawab Keamanan, MS. Kemudian Penanggung Jawab Acara SL dan Kepala Seksi Acara, HI. (ilham/tha)
 

News Update