ADVERTISEMENT

Selain HRS, Ini 5 Nama yang Akan Ditangkap Polda Terkait Pasal Penghasutan

Jumat, 11 Desember 2020 06:37 WIB

Share
Selain HRS, Ini 5 Nama yang Akan Ditangkap Polda Terkait Pasal Penghasutan

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan akan menangkap Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab (HRS) dan 5 nama penyelenggara acara terkait kasus kerumunan acara pernikahan putri HRS di Petamburan, Jakpus.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan pihaknya akan menangkap 6 tersangka termasuk HRS setelah menetapkan sebagai tersangka terkait pasal penghasutan dan kekarantinaan kesehatan, hingga pencekalan.

"Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan, terimakasih," kata Fadil sebanyak dua kali di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Baca juga: Habib Rizieq Dicekal ke Luar Negeri Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Fadil mengatakan hal tersebut usai Kabareskrim Komjen Listyo Sigit dan Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, menyampaikan hasil penyidikan kasus acara di Petamburan dan kasus 6 Laskar FPI yang tewas usai menyerang anggota Polda Metro Jaya.

Pencekalan tersebut dilakukan setelah Polda Metro Jaya mengeluarkan surat pencekalan selama 20 hari kedepan yang ditujukan kepada pihak Ditjen Imigrasi Kememkumham. 

Irjen Argo mengatakan, pencekalan dilakukan penyidik terhadap HRS dan 5 tersangka lain untuk mencegah mereka kabur ke luar negeri.

Baca juga: Polda Metro Jaya Akan Tangkap Habib Rizieq dan Tersangka Lain

"Setelah menetapkan HRS dan 5 tersangka atas dugaan tindak pidana penghasutan dan kekarantinaan, penyidik juga mengirimkan surat pencekalan 20 hari kedepan, ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Dikatakan, HRS dicekal atas dugaan melanggar Pasal 160, Pasal 216 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT